Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Alvaro Jordan, Kasus Pembunuhan Nurmaliza Lanjut ke Pembuktian

Alvaro Jordan, kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di Kabupaten Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu. (Ist)

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di Kabupaten Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela atau putusan sementara yang dijatuhkan hakim sebelum putusan akhir dalam suatu perkara.

Majelis hakim yang dipimpin Yudi Eka Putra menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Alvaro Jordan.

“Materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Yudi dalam persidangan.

Hakim menegaskan, keberatan yang diajukan pihak pembela tidak memiliki dasar kuat. Dengan demikian, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dijadikan dasar pemeriksaan.

“Menimbang bahwa keberatan terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” lanjut Yudi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Alvaro Jordan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang penghilangan barang bukti.

Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, sebelumnya menilai dakwaan jaksa kabur dan mempertanyakan kewenangan PN Palangka Raya mengadili perkara tersebut. Namun majelis hakim menegaskan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil, dan pengadilan berwenang memeriksa kasus ini.

Kasus bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Nurmaliza, yang tengah hamil, diduga terlibat cekcok dengan Alvaro hingga berujung kekerasan. Keesokan harinya, terdakwa membuang jenazah korban ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Warga menemukan tubuh Nurmaliza pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Polisi kemudian memburu Alvaro yang sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta. Ia ditangkap di sebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (6/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat, terutama di Kalimantan Tengah, mengingat korban tengah mengandung saat ditemukan tewas. Proses persidangan diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik hingga putusan akhir. (Zal/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version