Razia Pajak Kendaraan di Jalan Tjilik Riwut, Petugas Temukan 67 Motor dan 4 Mobil Belum Bayar Pajak
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor kembali digelar pada Selasa (9/12/2025) di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di depan Stadion Tuah Pahoe.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam pelaksanaannya, operasi gabungan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Kepolisian melalui Ditlantas Polda Kalteng, Dinas Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan.
Dalam laporan kegiatan, petugas mencatat sebanyak 452 kendaraan terjaring dalam razia tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 71 kendaraan menunggak PKB, terdiri dari 67 kendaraan roda dua (R2) dan 4 kendaraan roda empat (R4).
Adapun perkiraan total tagihan PKB yang harus diselesaikan para pelanggar mencapai: Roda Dua (R2): Rp 14.451.000 sedangkan Roda Empat (R4): Rp 14.600.800.
“Operasi gabungan ini akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 9, 10, 11 hingga 25 Desember 2025, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ungkap Kabid Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan, Eddy Sunarto.
Melalui operasi gabungan ini, petugas berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah. (Zal/red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan