Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kadishut Kalteng Minta Publik Bijak Menyikapi Data Kehilangan Hutan GFW, Verifikasi Lapangan Jadi Kunci Utama

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Global Forest Watch (GFW) mencatat Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk dalam 10 provinsi dengan kehilangan tutupan pohon terbesar di Indonesia sepanjang periode 2001–2024 berdasarkan analisis citra satelit.

Dalam data tersebut, Kalimantan Tengah berada di peringkat ketiga nasional dengan kehilangan tutupan pohon sekitar 3,9 juta hektare. Posisi ini berada di bawah Provinsi Riau dengan kehilangan sekitar 4,3 juta hektare dan Kalimantan Barat sekitar 4,2 juta hektare.

Menanggapi data tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menilai angka kehilangan tutupan pohon yang beredar masih bersifat analisis berbasis data sekunder dan perlu diverifikasi lebih lanjut di lapangan.

“Data itu merupakan hasil analisis di atas kertas. Karena itu harus dilakukan crosscheck di lapangan untuk memastikan lokasi dan kondisi sebenarnya,” ujar Agustan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara hasil pengamatan lapangan dengan data potret udara yang bersumber dari citra satelit, termasuk citra Landsat yang digunakan oleh Global Forest Watch.

“Memang ada perbedaan antara hasil studi lapangan dan potret udara. Citra satelit itu menggunakan time series sehingga perubahan tutupan lahan bisa terdeteksi, tetapi tetap perlu verifikasi,” jelasnya.

Menurut Agustan, meskipun citra satelit penting sebagai alat pemantauan awal, data tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kehilangan hutan tanpa pengecekan faktual.

“Data itu tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan. Verifikasi lapangan tetap menjadi keharusan,” tegasnya.

Ia mencontohkan fenomena titik panas (hotspot) yang sering terdeteksi melalui citra satelit. Namun, hasil pemantauan udara tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Kadang muncul titik panas di citra, tetapi setelah dicek ke lapangan ternyata tidak ada kebakaran,” katanya.

Agustan menjelaskan, hotspot pada citra satelit muncul berdasarkan parameter suhu tertentu, misalnya di atas 40 derajat Celsius, yang tidak selalu berarti terjadi kebakaran hutan atau lahan.

“Parameter hotspot itu berdasarkan suhu. Suhu tinggi belum tentu kebakaran,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap melakukan langkah antisipasi dengan mengerahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk patroli dan pengecekan lapangan.

“Kami tetap mengantisipasi melalui KPH-KPH agar melakukan patroli,” katanya.

Terkait isu kehilangan tutupan hutan yang kerap dikaitkan dengan praktik illegal logging, Agustan menegaskan bahwa pemanfaatan hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dilakukan dengan sistem tebang pilih.

“PBPH menerapkan tebang pilih, bukan menebang seluruh pohon,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hanya pohon dengan diameter tertentu—umumnya sekitar 50 sentimeter ke atas—yang diperbolehkan untuk ditebang, sementara pohon berdiameter kecil wajib ditinggalkan sesuai ketentuan.

“Di bawah diameter itu harus ditinggalkan. Itu sudah diatur,” ujarnya.

Agustan juga membedakan praktik tersebut dengan kegiatan pembukaan kebun atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dilakukan melalui metode pembukaan lahan secara menyeluruh (land clearing).

“Hal itu berbeda dengan pembukaan kebun atau HTI yang menggunakan metode land clearing,” pungkasnya.

Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam membaca dan menyimpulkan data kehilangan tutupan hutan, serta menekankan bahwa verifikasi lapangan menjadi kunci untuk memastikan kondisi hutan yang sebenarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version