Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Dishut Kalteng Ungkap Upaya Penghentian Tambang PT AKT Sudah Dilakukan, Kini Kasusnya Masuk Penanganan Kejaksaan Agung

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining.

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan penghentian aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya beberapa tahun lalu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining, menanggapi proses hukum yang tengah berjalan.

Agustan menambahkan, pihaknya bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dinas terkait pernah menggelar rapat dengan instansi terkait dan menyurati pihak perusahaan. Bahkan, surat penghentian juga dibuat atas nama gubernur.

“Di manajemen itu (PT. AKT) kita pernah menyurati. Kita bersama-sama Dinas ESDM rapat dengan instansi terkait, kita buatkan surat Pak Gubernur untuk melakukan penyetopan terhadap di sana. Tapi kami hanya sebatas itu, dan itu sudah kita laksanakan. Pak Gubernur juga pada zamannya itu juga sudah menginstruksikan untuk distop,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan langkah penghentian tersebut dilakukan pada 2019 hingga 2020, saat Kalimantan Tengah masih dipimpin Gubernur Sugianto Sabran. Namun, setelah sempat dihentikan, aktivitas pertambangan disebut kembali berlanjut.

“Iya, kalau awalnya sih stop, tapi setelah itu lanjut lagi,” katanya.

Agustan juga menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 2022 hingga 2023. Bahkan, menurutnya, tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sempat turun langsung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Dan itu akhirnya kita laporkan ke Kementerian Kehutanan tahun 2022-2023, Kementerian Kehutanan. Kemudian juga pada tahun itu sebenarnya dulu sudah ada turun tim pusat itu, Kejaksaan Agung. Sudah ada terkait itu, tapi ya mungkin eksekusinya baru sekarang. Yang namanya masalah hukum ini kan berproses, tidak langsung seketika,” jelasnya.

Terkait besaran kerugian akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, Agustan mengaku pemerintah provinsi tidak dapat memastikan jumlahnya. Namun ia menyebut setelah dilakukan penghentian, pihak perusahaan sempat melakukan gugatan.

“Kita sih tidak bisa mengira-ngira ya, tetapi ya yang pasti dalam kurun waktu setelah penghentian itu kan mereka sempat melakukan apa namanya gugatan kan bahwa mereka tidak terimalah dicabut. Akhirnya sempat disetujui tapi karena pusat banding lagi akhirnya tetap dicabut juga mereka,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga telah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Yang jelas kalau pemerintah provinsi sudah kita, sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP sudah memberikan keterangan dan sudah di istilahnya dicatat semua. Makanya itu bagian dari proses yang kita lakukan di Pemprov, kita memberikan informasi,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan pejabat daerah, Agustan menegaskan persoalan tersebut bukan kewenangan pemerintah provinsi karena izin tambang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Di daerah tidak ada. Ya, karena bukan kewenangan kita. Itu kewenangan pusat. Dari kementerian terkait. Baik itu Kementerian ESDM maupun Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya pada 2016 hingga 2025, Jumat (27/3/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada Desember 2025.

Dengan telah dicabutnya izin pertambangan sebelumnya, aktivitas yang masih berlangsung hingga 2025 dinilai tidak sah dan melawan hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version