DPRD Keluarkan Empat Rekomendasi Kunci, Penyelesaian Kerugian Harus Dipercepat
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mengeluarkan empat rekomendasi tegas atas Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan (LHPP) BPK RI Perwakilan Provinsi terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I 2025, guna mempercepat penanganan temuan yang masih tertunda.
Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, menegaskan rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam mendorong kinerja pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menyelesaikan kerugian daerah.
“Rekomendasi ini kami sampaikan agar penyelesaian kerugian daerah tidak berlarut-larut,” ucapnya saat rapat paripurna, Selasa (3/2/2026).
Rekomendasi pertama, DPRD meminta agar penetapan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pembentukan Majelis Pertimbangan dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah tidak lagi mengalami keterlambatan pada tahun 2026. Pasalnya, SK tersebut baru diterbitkan pada 6 Agustus 2025, yang dinilai terlalu lambat dan berdampak pada efektivitas kerja tim.
Kedua, DPRD mendorong optimalisasi peran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar lebih aktif dalam menindaklanjuti temuan BPK, sekaligus mempercepat proses penagihan dan pengembalian kerugian daerah yang masih tersisa.
Ketiga, penguatan fungsi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dinilai penting agar setiap kasus dapat diproses secara tepat dan terukur, serta memberikan kepastian dalam penyelesaian tanggung jawab keuangan daerah.
Keempat, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah melaporkan perkembangan penyelesaian kerugian secara berkala serta memastikan seluruh temuan LHP BPK yang telah ditetapkan dapat dituntaskan.
Dari total 308 kasus senilai Rp28,18 miliar, baru Rp13,44 miliar atau 47,69 persen yang terealisasi, sementara Rp14,74 miliar atau 52,31 persen masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan