Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kuasa Hukum Prianto Desak Kepala Desa Muara Pari dan PT NPR Cabut SK Fasilitasi Tali Asih di Lahan Sengketa PPKH SK 281

BIMARAYA, MUARA TEWEH – Kuasa hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman Group, Ardian Pratomo, S.H., mendesak Kepala Desa Muara Pari dan PT Nusa Persada Resources (NPR) mencabut atau menunda Surat Keputusan (SK) fasilitasi pemberian tali asih kepada masyarakat pengelola lahan di area PPKH SK 281 seluas 388,67 hektare. Permintaan itu disampaikan karena lahan tersebut masih dalam proses sengketa perdata di pengadilan.

Ardian menyatakan sengketa tersebut saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2026/PN.Mtw. Dalam perkara itu, PT NPR tercatat sebagai tergugat I dan Kepala Desa Muara Pari sebagai tergugat II.

“Area PPKH SK 281 seluas 388,67 hektare saat ini masih dalam sengketa perdata. Karena itu kami meminta SK fasilitasi tersebut dicabut atau setidaknya ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ardian kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut dia, penerbitan SK fasilitasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah proses pemberian tali asih kepada masyarakat sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Padahal, kata dia, status lahan masih menjadi objek sengketa yang sedang diproses secara hukum.

Ardian juga menilai pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi yang dilakukan tidak melalui musyawarah dengan seluruh masyarakat yang memiliki hak kelola di kawasan tersebut.

“Penunjukan tim tidak melalui musyawarah yang melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki hak kelola. Hal ini dapat menimbulkan intimidasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerbitan SK oleh Kepala Desa Muara Pari berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Ardian merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum tersebut memberi tenggat waktu tujuh hari kepada pihak terkait untuk mencabut atau menunda pemberlakuan SK fasilitasi itu.

“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada tindakan pencabutan atau penundaan, kami akan menggunakan semua upaya hukum, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum maupun dugaan pelanggaran administratif ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ardian. (red/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version