Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Sidang Sengketa Lahan Karendan Berlanjut, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Status Saksi dari Tergugat

BIMARAYA, BARITO UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata terkait sengketa hak kelola lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Senin, 9 Maret 2026. Sidang beragenda pemeriksaan saksi dari para pihak yang berperkara.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugiannur, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Khoirun Naja, S.H., dan Riduansyah, S.H. Sidang juga dihadiri kuasa hukum penggugat Ardian Pratomo, S.H., perwakilan PT NPR selaku tergugat dua, serta Kepala Desa Muara Pari sebagai tergugat tiga.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat dua belum menghadirkan saksi. Menurut kuasa hukum penggugat, hal itu disebabkan kendala komunikasi sehingga mereka meminta penjadwalan ulang.

“Pihak tergugat dua belum menghadirkan saksi karena masih terkendala komunikasi. Mereka meminta kesempatan untuk menghadirkannya pada sidang hari Kamis nanti,” ujar Ardian Pratomo kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, tergugat tiga menghadirkan dua orang saksi, yakni Ani Sukma dan Yik. Keduanya disebut merupakan ketua dan anggota kelompok tani yang berkaitan dengan lahan yang disengketakan.

Namun Ardian menilai salah satu saksi memiliki hubungan keluarga dengan pihak tergugat tiga. Menurut dia, dalam hukum acara perdata, saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak berperkara tidak diperkenankan memberikan kesaksian.

“Dari keterangan di persidangan diketahui bahwa salah satu saksi merupakan saudara ipar dari Kepala Desa Muara Pari. Dalam ketentuan hukum acara perdata, saksi yang memiliki hubungan keluarga tidak diperkenankan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, dalam kesaksiannya kedua saksi mengakui tidak memiliki lahan di lokasi sengketa. Ardian menilai kelompok tani yang dibentuk di wilayah tersebut muncul atas inisiatif kepala desa.

“Mereka mengakui tidak pernah memiliki lahan di sana dan kelompok tani itu dibentuk atas kehendak kepala desa,” kata Ardian.

Kuasa hukum penggugat berharap keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa lahan tersebut.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan rencana pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dua. (red/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version