Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Satpol PP Palangka Raya Tutup Sementara THM Enigma Lounge & KTV karena Nekat Beroperasi Saat Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV. (Ist)

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV setelah kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadan. Penindakan dilakukan saat patroli rutin petugas pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung meski pemerintah kota telah mengeluarkan ketentuan penghentian operasional THM selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pihaknya langsung menghentikan sementara aktivitas usaha tersebut karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.

“Tempat hiburan malam seharusnya tutup total selama Ramadan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota,” ujar Berlianto kepada awak media.

Selain pelanggaran operasional, petugas juga menemukan izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

Berlianto mengatakan pengelola diminta segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan sebelum kembali membuka usaha.

“Kami meminta pihak pengelola segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Jika semua izin sudah dipenuhi dan disetujui oleh dinas terkait, tentu tidak ada masalah untuk kembali beroperasi,” katanya.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut bukan kali pertama terjadi selama Ramadan tahun ini. Dalam patroli sebelumnya, petugas juga pernah menemukan tempat hiburan tersebut masih beroperasi meskipun telah ada larangan.

“Ini sudah kedua kalinya ditemukan masih beroperasi selama Ramadan dan di dalamnya juga terdapat minuman keras,” ujarnya.

Berlianto menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan dan tempat makan selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional Enigma Lounge & KTV hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.

“Sampai seluruh perizinannya selesai. Jika nanti izin sudah lengkap dan dinas teknis menyatakan memenuhi syarat, silakan kembali beroperasi,” kata Berlianto.

Satpol PP juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelanggaran serupa selama Ramadan. Warga diminta melaporkan jika menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi melalui layanan call center 112 agar dapat segera ditindaklanjuti. (Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version