Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPMPTSP Palangka Raya Tegaskan THM Enigma Berstatus Ilegal, Segel Satpol PP Masih Berlaku dan Pengelola Belum Ajukan Perizinan

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto. (Ilustrasi/Canva)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa operasional usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma hingga saat ini masih berstatus ilegal. Hal ini dikarenakan pihak pengelola belum memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan.

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, menyampaikan bahwa segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih berlaku. Ia menekankan bahwa aktivitas usaha apa pun yang dilakukan sebelum segel resmi dibuka oleh pihak berwenang dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Sampai saat ini keterangan dari Satpol PP belum ada pembukaan segel. Pembukaan segel itu didasari dengan adanya perizinan. Jika ada aktivitas tanpa pembukaan segel resmi, kami anggap itu tanpa izin,” tegas Vallery saat diwawancarai usai Apel Besar ASN di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (30/03).

Vallery mengungkapkan bahwa hingga detik ini, belum ada itikad atau pergerakan dari pihak manajemen Enigma untuk melengkapi berkas persyaratan perizinan yang diperlukan. Ia berharap pelaku usaha dapat kooperatif dalam mengikuti aturan main yang berlaku di Kota Cantik.

“Belum ada proses perizinan yang dilakukan. Kami memastikan Pemerintah Kota belum mengeluarkan izin tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, DPMPTSP terus menjalin koordinasi intensif dengan Satpol PP untuk memantau situasi di lapangan. Vallery juga menambahkan bahwa langkah penertiban ini tidak hanya menyasar satu tempat, melainkan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah daerah dalam menertibkan unit usaha yang membandel.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pak Kasatpol PP, tidak hanya terkait Enigma, tapi juga upaya-upaya penertiban lainnya di wilayah Palangka Raya,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version