Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPRD Palangka Raya Dukung Penertiban Reklame Ilegal, Minta Tanpa Tebang Pilih

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menyatakan dukungannya terhadap langkah Satpol PP Palangka Raya dalam menertibkan reklame ilegal di wilayah kota. Penertiban itu dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban dan kerapian tata ruang perkotaan.

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP sudah tepat karena merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Selain itu, penataan reklame juga dinilai berkontribusi terhadap estetika kota.

Menurutnya, keberadaan reklame yang tertib dan sesuai aturan akan membuat wajah kota lebih rapi, nyaman dipandang, serta mencerminkan tata kelola perkotaan yang baik.

“Langkah Satpol PP sudah tepat. Ini bagian dari penegakan aturan, supaya kota tetap tertib dan enak dipandang,” ucapnya, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, DPRD mengingatkan agar penertiban dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Semua pelaku usaha maupun pihak yang memasang reklame tanpa izin harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hap juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait mekanisme perizinan reklame. Edukasi dinilai perlu agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

“Jangan sampai tebang pilih. Penegakan harus adil, tapi juga dibarengi edukasi supaya pelaku usaha paham mekanisme perizinan dan tidak mengulang pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan reklame yang baik tidak hanya berdampak pada keindahan kota, tetapi juga berpotensi meningkatkan PAD apabila seluruh pemasangan reklame dilakukan secara legal dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version