Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Aliansi Penambang Rakyat Kalteng Diresmikan di Palangka Raya, Suarakan Akses WPR dan IPR yang Lebih Mudah serta Berkeadilan

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Penambang Rakyat (APR) Kalimantan Tengah resmi dideklarasikan pada Jumat (10/4) di Aula KNPI, Palangka Raya. Organisasi ini dibentuk untuk memperjuangkan legalitas, kemudahan perizinan, dan kesejahteraan penambang rakyat yang selama ini kerap terkendala status hukum.

Ketua DPP APR Kalteng, Agus Prabowo, mengatakan aliansi ini lahir dari kegelisahan penambang kecil yang kesulitan mengakses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menyebut proses perizinan selama ini dinilai rumit, berbiaya tinggi, dan tidak berpihak pada masyarakat kecil.

“Kami ingin menyatukan penambang rakyat agar memiliki payung hukum yang sah. Tidak semua penambang itu orang kaya,” ujar Agus.

APR Kalteng, kata dia, juga menjadi wadah lintas etnis bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional. Ia menegaskan bahwa kegiatan menambang telah menjadi bagian dari warisan turun-temurun masyarakat di daerah tersebut.

Dalam deklarasi tersebut, APR mengusulkan sejumlah langkah, antara lain penyederhanaan regulasi WPR, penerapan skema izin kolektif dengan biaya ringan atau gratis, serta optimalisasi kontribusi sektor tambang rakyat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, para penambang menyatakan komitmen menjaga lingkungan melalui reklamasi dan reboisasi lahan pascatambang, dengan catatan akses legalitas dipermudah oleh pemerintah.

Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Setda Darliansjah menyampaikan apresiasi atas terbentuknya APR sebagai organisasi sipil yang dinilai kritis dan solutif. Ia menegaskan pentingnya memastikan kekayaan sumber daya alam dapat dinikmati oleh masyarakat lokal.

“Kita harus memastikan SDM kita menikmati kekayaan alam ini, bukan hanya dinikmati oleh korporasi besar,” katanya.

Deklarasi APR Kalteng dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari perwakilan penambang, simpatisan, dan pelaku usaha dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah. Tingginya partisipasi menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap perbaikan regulasi sektor tambang rakyat.

Ke depan, kehadiran APR diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan kemiskinan dan kriminalisasi penambang, sekaligus membuka peluang ekonomi kerakyatan yang legal, berkelanjutan, dan bermartabat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version