Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Sidang Sengketa Lahan Prianto vs PT NPR di Muara Teweh, Saksi Akui Tak Kelola 497 Hektare dan Terima Tali Asih Rp200 Juta

BARITO UTARA, BIMARAYA.COM – Sidang lanjutan sengketa lahan antara Prianto bin Samsuri dan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (09/03/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi terkait hak kelola lahan.

Dua saksi dari pengurus kelompok tani, Yik dan Ani, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sugianur, S.H., M.H. Kelompok tani tersebut diketahui beranggotakan 84 orang dan dibentuk pada 2019 oleh Kepala Desa Muara Pari.

Dalam persidangan, saksi mengakui kelompok tani tersebut tidak pernah melakukan aktivitas pertanian maupun mengelola lahan yang disengketakan. Lahan seluas 497 hektare yang diklaim disebut masih berupa kawasan hutan alami.

Saksi Ani juga menyampaikan pernah menerima uang tali asih sebesar Rp200 juta dari PT NPR. Ia mengaku tidak mengetahui adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Prianto Samsuri.

“Kelompok tani beranggotakan 84 orang dan dibentuk pada 2019. Kami menerima uang tali asih Rp200 juta dari PT NPR,” ujar Ani di hadapan majelis hakim.

Selain itu, terungkap adanya hubungan keluarga antara salah satu saksi dengan Kepala Desa Muara Pari. Awalnya saksi Yik menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga, namun kemudian mengakui memiliki hubungan sebagai adik ipar Mukti Ali.

“Istri saya adalah adik kandung Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, sehingga saya adalah adik iparnya,” kata Yik dalam persidangan.

Kuasa hukum Prianto Samsuri, Ardian Pratomo, S.H., menilai keterangan para saksi menunjukkan mereka tidak memiliki lahan di lokasi sengketa. Ia menyebut hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Walaupun mereka menerima ganti rugi, dari keterangan mereka jelas, faktanya mereka tidak memiliki lahan di sana,” ujar Ardian usai sidang.

Sementara itu, Prianto Samsuri menyampaikan lokasi yang disebut dalam keterangan saksi kemungkinan berada di luar area gugatan yang diajukan.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis mendatang dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version