LLF dan Dali Sepakat Berdamai, Laporan Penganiayaan dan Pengeroyokan Dicabut
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Narasi yang menyebut LLF alias Daniel sebagai pelaku penyerangan menggunakan parang dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palangka Raya mulai dipertanyakan.
Keraguan itu muncul setelah sejumlah fakta dan dokumen laporan kepolisian menunjukkan LLF justru lebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Dalam laporan tersebut, LLF tercatat mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kiri dan telapak tangan kiri. Ia juga mengalami cedera kaki akibat berusaha menghindari pengejaran.
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai laporan dugaan KDRT dan pengeroyokan yang dilayangkan Dwi Sri Wahyuni serta Aina Noryanti ke Polda Kalimantan Tengah.
Aina diketahui merupakan istri dari Dali, pria yang terlibat dalam pertikaian dengan LLF di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam narasi yang beredar, LLF disebut melakukan penyerangan terhadap rekan kerja istrinya menggunakan parang. Namun, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/27/V/2026/SPKT/POLSEK PAHANDUT, LLF justru melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada hari yang sama sekitar pukul 19.52 WIB.
Peristiwa itu bermula saat LLF mendatangi sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung XXIII untuk menagih sisa pembayaran hasil penjualan rumah sebesar Rp75 juta.
Menurut keterangan dalam laporan, situasi berubah tegang ketika sejumlah orang berada di lokasi.
LLF kemudian meminta pihak yang tidak berkepentingan keluar dari rumah agar persoalan pembayaran dapat diselesaikan. Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Dali diduga mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengejar LLF.
“Saya berusaha menghindar karena pelaku membawa pisau dan mengejar saya,” ujar LLF, Selasa, 12 Mei 2026.
Peristiwa itu juga disebut terekam dalam video amatir. Rekaman tersebut memperlihatkan LLF bersama beberapa rekannya berusaha melumpuhkan Dali dan merebut senjata tajam yang berada di tangan pria tersebut.
Akibat kejadian itu, LLF mengalami luka sabetan pada lengan kiri dan telapak tangan kiri dekat ibu jari. Ia juga mengalami cedera kaki akibat berlari menghindari serangan.
Narasi dugaan KDRT yang sebelumnya ikut mencuat juga mulai melemah setelah tidak ditemukan keterangan yang menguatkan tuduhan tersebut dalam insiden di Jalan Temanggung Tilung.
Bahkan, Dali yang berada langsung di lokasi kejadian mengaku tidak melihat adanya tindakan KDRT saat peristiwa berlangsung.
“Seingat saya tidak ada,” kata Dali saat ditemui di Mapolsek Pahandut, Kamis, 14 Mei 2026 dini hari.
Pernyataan itu disampaikan usai proses perdamaian antara Dali dan LLF. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mencabut laporan masing-masing.
Dali mencabut laporan dugaan pengeroyokan di Polda Kalimantan Tengah. Sementara LLF mencabut laporan dugaan penganiayaan di Polsek Pahandut.
Menurut Dali, pertengkaran yang terjadi dipicu kesalahpahaman dan telah diselesaikan melalui mediasi. Ia juga menyebut terdapat hubungan keluarga antara dirinya dan LLF.
“Ini hanya salah paham dan sudah diselesaikan secara baik-baik. Kami juga masih ada hubungan saudara,” ujarnya.
Konflik antara LLF dan istrinya, Dwi Sri Wahyuni, sebelumnya juga sempat mencuat di Banjarmasin. Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/101/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN, LLF bersama anggota Polresta Banjarmasin melakukan pengecekan di Hotel Aria Barito pada Kamis, 10 April 2026.
Di kamar 343 lantai 3 hotel tersebut, LLF mendapati istrinya berada di dalam kamar bersama seorang pria lain. Temuan itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinaan. (red)






Tinggalkan Balasan