Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Budaya Kerja Seluruh Pemerintah Daerah di Kalteng
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui penguatan sistem tata kelola pemerintahan, digitalisasi layanan, dan peningkatan pengawasan internal. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Capaian serta Kendala Pelaksanaan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Agustiar, pelaksanaan Stranas PK tidak sekadar memenuhi kewajiban administrasi pelaporan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Agustiar.
Ia menilai Kalimantan Tengah yang memiliki wilayah luas dan tantangan geografis besar membutuhkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Agustiar meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan SIPD RI secara optimal untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran. Ia juga menekankan pentingnya proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, serta bebas dari konflik kepentingan.
Menurut dia, APIP memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah melalui pengawasan, mitigasi risiko, dan pemberian peringatan dini terhadap potensi penyimpangan.
Untuk memperkuat pengawasan, Agustiar menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, termasuk mengidentifikasi berbagai kendala yang memerlukan tindak lanjut bersama.
Ia juga menegaskan bahwa pencegahan korupsi memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat.
“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk menjadikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, mengatakan Stranas PK merupakan komitmen bersama sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui penguatan sistem dan pemanfaatan data.
Menurut Sari, pada periode 2025–2026 terdapat 15 aksi pencegahan korupsi yang difokuskan pada tiga sektor utama, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Fokus utama kerja Stranas PK bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi transformasi proses kerja yang tertib, deteksi risiko dini berbasis data, serta perbaikan sistem secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Sari.
Ia menjelaskan, kegiatan monitoring di Kalimantan Tengah yang berlangsung pada 8–11 Juni 2026 mencakup evaluasi penerapan SP2D Online, e-Reviu RKPD, hingga observasi tata kelola program prioritas seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan hasil monitoring pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. Hasil evaluasi tersebut menyoroti pentingnya transformasi digital untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui peningkatan akuntabilitas, efisiensi layanan publik, dan pengawasan anggaran.
Selain itu, penguatan kapasitas APIP masih menjadi perhatian. Data per Maret 2026 menunjukkan pemenuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di Kalimantan Tengah baru mencapai 37,28 persen dari kebutuhan, sedangkan pemenuhan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) mencapai 39,1 persen.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan