Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Akreditasi UPR Habis Sejak 18 Juni, Publik Pertanyakan Lemahnya Antisipasi Kampus

Dokumen Akreditasi Institusi UPR Kedaluwarsa. Dok/Istimewa.

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Isu masa berlaku akreditasi institusi Universitas Palangka Raya atau UPR yang berakhir sejak 18 Juni 2026 kini berubah menjadi bola panas di ruang publik. Setelah muncul dalam pemberitaan, isu itu mulai digoreng di media sosial dan memantik pertanyaan soal tata kelola kampus negeri terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.

Sorotan publik mengarah pada status akreditasi institusi UPR yang tercatat menyandang peringkat “Baik Sekali” berdasarkan SK BAN-PT Nomor 64/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023. Namun, dalam data sertifikat akreditasi yang tercantum pada laman resmi LP3MP UPR, masa berlaku akreditasi itu berakhir pada 18 Juni 2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar. Mengapa proses pembaruan akreditasi institusi kampus sebesar UPR sampai masuk masa transisi setelah tanggal kedaluwarsa berlalu?

Akreditasi Jadi Sorotan Publik

Isu akreditasi tidak hanya menyangkut urusan administrasi kampus. Akreditasi melekat pada kepercayaan mahasiswa, calon mahasiswa, orang tua, alumni, hingga publik Kalimantan Tengah terhadap mutu pendidikan tinggi.

Di media sosial, potongan informasi soal akreditasi UPR yang kedaluwarsa mulai menyebar. Sejumlah warganet mempertanyakan kesiapan kampus dalam mengantisipasi masa berlaku akreditasi. Sebagian lainnya menyoroti lambannya penjelasan komprehensif dari pihak universitas kepada publik

Dalam situasi seperti ini, ruang digital bergerak cepat. Satu tangkapan layar bisa memantik opini. Opini kemudian berubah menjadi tudingan. Ketika informasi resmi tidak hadir secara terang, ruang spekulasi terbuka semakin lebar.

UPR kini tidak hanya menghadapi pekerjaan teknis di hadapan BAN-PT. Kampus juga menghadapi pekerjaan besar di hadapan publik: memulihkan kepercayaan.

Kampus Sebut Dokumen Sudah Diunggah

Wakil Rektor Bidang Akademik UPR, Dr. Natalina Asi, M.A., sebelumnya membenarkan bahwa masa berlaku akreditasi institusi UPR telah berakhir. Namun, ia menegaskan pihak universitas sudah mengunggah seluruh berkas yang dipersyaratkan kepada BAN-PT.

“Saat ini seluruh berkas sudah kami unggah ke BAN-PT. Posisinya tinggal menunggu terbitnya akreditasi sementara, yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu hingga dua bulan, ujar Natalina, Selasa, 30 Juni 2026.

Natalina juga memastikan berakhirnya masa berlaku akreditasi tidak mengganggu proses perkuliahan maupun status mahasiswa.

“Tidak akan berpengaruh. Kami memastikan mahasiswa tetap terlindungi melalui penerbitan akreditasi sementara dari BAN-PT sambil menunggu proses asesmen akreditasi yang baru,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penjelasan penting. Namun, publik tetap membutuhkan kepastian tertulis, terbuka, dan mudah diakses. Sebab, isu akreditasi menyentuh langsung rasa aman mahasiswa terhadap proses pendidikan yang sedang mereka jalani.

Transisi Sistem atau Lemah Antisipasi?

Pihak UPR menyebut proses akreditasi berjalan dalam masa penyesuaian sistem. Mekanisme akreditasi nasional mengalami perubahan melalui SAPTO 2.0 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

UPR juga disebut sempat masuk dalam tahapan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi atau PEPA. Namun, perubahan kebijakan BAN-PT terkait penghentian perpanjangan akreditasi secara otomatis membuat kampus harus menyesuaikan proses pengajuan akreditasi ulang.

Penjelasan itu dapat menjadi konteks. Namun, pertanyaan publik tetap berdiri: jika perubahan sistem sudah berjalan sejak 2025, mengapa masa berlaku akreditasi masih sempat berakhir sebelum status baru terbit?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan imbauan agar mahasiswa tidak khawatir. UPR perlu membuka peta jalan proses reakreditasi secara terang. Publik perlu tahu tahapan yang sudah ditempuh, kendala yang tersisa, serta target penyelesaian yang realistis.

Isu Menguat di Tengah Dinamika Kampus

Sorotan terhadap akreditasi UPR muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika internal kampus. Kondisi ini membuat isu akreditasi lebih mudah meluas dan ditarik ke berbagai tafsir.

Di satu sisi, kampus menyatakan proses akademik tetap berjalan aman. Di sisi lain, publik membaca berakhirnya masa berlaku akreditasi sebagai sinyal lemahnya mitigasi administrasi.

Dalam lembaga pendidikan tinggi, akreditasi bukan sekadar sertifikat. Akreditasi menjadi alat ukur mutu, tata kelola, dan jaminan layanan akademik. Karena itu, keterlambatan satu dokumen bisa menimbulkan efek reputasi yang besar.

UPR perlu memahami bahwa persoalan ini tidak bisa hanya diredam dengan pernyataan singkat. Kampus harus hadir dengan informasi lengkap, berkala, dan dapat diuji publik.

Mahasiswa Butuh Kepastian

Mahasiswa menjadi pihak yang paling
berkepentingan dalam polemik ini. Mereka
membutuhkan kepastian bahwa proses
perkuliahan, status akademik, ijazah, dan layanan administrasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepastian itu sebaiknya tidak hanya disampaikan melalui kutipan pejabat kampus. UPR perlu menerbitkan penjelasan resmi yang mudah ditemukan di kanal universitas. Penjelasan itu harus memuat status pengajuan, posisi di BAN-PT, langkah lanjutan, serta jaminan terhadap mahasiswa selama masa transisi.

Tanpa langkah transparan, isu ini akan terus menjadi bahan gorengan di media sosial. Setiap kekosongan informasi akan diisi oleh spekulasi. Setiap keterlambatan klarifikasi akan memperbesar kecurigaan.

Kini, UPR berada di persimpangan penting. Proses reakreditasi mungkin bersifat teknis, tetapi dampaknya sudah menjadi isu publik. Kampus harus bergerak cepat, bukan hanya untuk menyelesaikan dokumen, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version