Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

LPKP: Jangan Ulangi Kesalahan Lahan 190 Hektare, Putusan MA Harus Dihormati

ISTIMEWA

MUARA TEWEH, BIMARAYA.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah meminta rapat terkait arahan dan mekanisme pemberian ganti rugi lahan kepada PT Nusa Persada Resources (PT NPR) di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, ditunda. Permintaan itu disampaikan Ketua Umum DPP LPKP Kalteng Jhon Kenedy melalui surat resmi Nomor 059/DPP-LPKP/KTG/VIII/2026 tertanggal Jumat (07/08/2026) kepada Bupati Barito Utara.

Rapat tersebut dijadwalkan Camat Lahei pada Senin (10/08/2026). LPKP menyatakan penolakannya karena menilai proses penyelesaian lahan perlu mempertimbangkan status perkara yang masih berjalan serta keterwakilan pemilik hak atas lahan.

Jhon Kenedy juga mempertanyakan legitimasi “Proposal Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun” sebagai mitra dialog dalam pembahasan tersebut. Menurut dia, organisasi itu tidak mewakili seluruh pemilik hak atas lahan di Desa Karendan.

“Organisasi itu tidak memiliki lahan kelola, hanya mewakili oknum tertentu. Dibentuk secara sepihak, bahkan warga pemilik lahan asli tidak dilibatkan,” kata Jhon dalam keterangannya.

Ia menilai penggunaan satu organisasi sebagai perwakilan dapat berdampak terhadap kepentingan keluarga pemilik lahan lainnya.

“Jika dijadikan perwakilan tunggal, hak puluhan keluarga pemilik lahan akan dikorbankan,” ujarnya.

LPKP Soroti Proses Hukum

LPKP juga menyoroti rencana pembahasan ganti rugi karena sengketa lahan antara Prianto dan PT NPR masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Dalam surat tersebut, LPKP mencantumkan perkara dengan nomor 90/SK.HK.02/VII/2026/PN Mtw tertanggal Senin (27/07/2026).

Jhon Kenedy menilai penyelesaian secara sepihak ketika proses hukum masih berlangsung berpotensi menimbulkan persoalan baru. LPKP juga meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Melakukan penyelesaian sepihak saat perkara masih berjalan adalah bentuk pengabaian kewibawaan pengadilan, berpotensi intimidasi terhadap pemilik hak, dan jika terjadi kerugian maka tanggung jawab mutlak ada penyelenggara rapat,” demikian bunyi pernyataan dalam surat LPKP.

LPKP dalam suratnya juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai bagian dari dasar keberatan yang disampaikan.

Ingatkan Persoalan Lahan 190 Hektare

Selain perkara yang sedang berjalan, Jhon Kenedy mengingatkan adanya persoalan pembebasan lahan seluas 190 hektare yang menurut LPKP pernah menimbulkan kerugian bagi warga dan hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Ia meminta pemerintah daerah tidak mengambil langkah terburu-buru dalam menentukan mekanisme penyelesaian lahan.

“Jangan sampai langkah terburu-buru justru menambah keributan baru dan kerugian yang tidak terukur,” kata Jhon.

LPKP meminta Bupati Barito Utara menginstruksikan pembatalan atau penundaan rapat yang dijadwalkan pada Senin (10/08/2026).

LPKP juga meminta keputusan terkait lahan menunggu putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Surat tersebut turut disampaikan kepada Kapolda Kalteng, Kapolres Barito Utara, pihak PT NPR, penasihat hukum Prianto, serta masyarakat Desa Karendan sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada para pihak.

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini