Soroti Tanggal Masa Jabatan Rektor UPR, Alumni Layangkan Gugatan Omission ke PTUN
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Damai Alam Usop dan Krismes Santo Sihaloho menegaskan gugatan tindakan pemerintahan berupa tidak bertindak (omission) yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya tidak ditujukan untuk menentukan siapa yang menjadi Rektor Universitas Palangka Raya (UPR).
Penegasan tersebut disampaikan keduanya melalui rilis resmi tertanggal 21 September 2026. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 25/G/TF/2026/PTUN.PLK pada 18 September 2026.
Dalam rilis itu disebutkan, fokus gugatan berada pada pemrosesan permohonan administratif serta pemberian sikap resmi oleh pejabat yang berwenang terhadap permohonan yang telah diajukan.
Damai Alam Usop dan Krismes Santo Sihaloho menyatakan gugatan tidak dimaksudkan untuk membatalkan Keputusan Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 mengenai perpanjangan masa jabatan Rektor UPR.
Mereka juga menegaskan perkara tersebut tidak bertujuan menentukan calon Rektor, mengarahkan suara Senat UPR maupun Menteri, atau meminta pengadilan menetapkan sendiri tanggal berakhirnya masa jabatan Rektor periode 2022–2026.
Persoalkan Pemrosesan Permohonan Administratif
Objek perkara, menurut para penggugat, dibatasi pada tindakan pemerintahan berupa tidak bertindak terhadap permohonan administratif yang disampaikan melalui Surat Nomor 03/ALUMNI/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Permohonan tersebut meminta administrasi UPR memeriksa dan menentukan status pemrosesan, menilai ruang lingkup kewenangan, serta menyampaikan sikap administratif resmi terhadap bagian-bagian yang berada dalam atau berkaitan langsung dengan kewenangan administrasi Rektor.
“Kami meminta kepastian proses administrasi, bukan hasil tertentu. Pejabat yang berwenang tetap bebas menurut hukum untuk menerima, menolak, menyatakan di luar kewenangan, meneruskan, atau mengambil sikap administratif lain yang sah,” demikian pernyataan bersama Damai Alam Usop dan Krismes Santo Sihaloho dalam rilis tersebut.
Menurut mereka, persoalan yang dipermasalahkan adalah agar permohonan administratif konkret tidak dibiarkan tanpa status yang jelas.
Pisahkan Jalur Permohonan Informasi dan Administrasi
Para penggugat juga menyatakan sejak awal telah memisahkan jalur permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan permohonan tindakan administratif kepada pimpinan UPR.
Selain itu, surat tersendiri juga telah disampaikan kepada Ketua Senat UPR untuk hal-hal yang dinilai berada dalam kewenangan Senat.
Karena itu, mereka menegaskan perkara di PTUN tidak meminta penyerahan dokumen informasi publik tertentu, tidak mengambil alih kewenangan Komisi Informasi, serta tidak menjadikan tindakan Senat sebagai objek sengketa.
Keputusan Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 juga disebut bukan objek pembatalan dalam perkara tersebut.
Tanggapi Surat UPR 14 September 2026
Dalam rilis tersebut, Damai dan Krismes juga menyinggung Surat Universitas Palangka Raya Nomor 6889/UN24.1/KP/2026 tertanggal 14 September 2026.
Mereka mengakui surat tersebut memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan kepemimpinan dan tahapan Pemilihan Rektor, termasuk posisi UPR mengenai tanggal berakhirnya masa jabatan, keberadaan Keputusan Menteri tentang perpanjangan, kesinambungan layanan, serta status umum tahapan Pemilihan Rektor.
Namun, menurut para penggugat, surat tersebut dinilai belum menjawab seluruh aspek pemrosesan Surat Nomor 03/ALUMNI/IX/2026.
Bagian yang menurut mereka masih perlu memperoleh kejelasan antara lain status pemrosesan permohonan serta sejumlah jejak administratif yang secara khusus dimohonkan.
Persoalan tersebut rencananya akan disampaikan dalam Pemeriksaan Persiapan tanpa mengubah perkara menjadi sengketa terhadap substansi Pemilihan Rektor maupun Keputusan Menteri.
Berawal dari Perbedaan Dokumen Administratif
Para penggugat menyebut permohonan administratif tersebut muncul setelah terdapat sejumlah fakta dan dokumen resmi yang dinilai membutuhkan kejelasan administrasi.
Salah satunya berkaitan dengan perbedaan tanggal acuan dalam sejumlah dokumen internal dan dokumen lain mengenai masa jabatan Rektor.
Mereka juga menyoroti proses Pemilihan Rektor yang pada awal September 2026 disebut belum memperoleh kepastian jadwal untuk tahapan pemilihan berikutnya.
Surat Senat UPR Nomor
53/SENAT_UPR/2026 tertanggal 2 September 2026, misalnya, menyatakan masa jabatan Rektor periode 2022–2026 akan berakhir pada 8 September 2026. Surat tersebut juga mencatat wawancara calon telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 dan pada saat surat diterbitkan belum terdapat kepastian tanggal Pemilihan Tahap II.
Menurut Damai dan Krismes, kondisi tersebut menjadi dasar bahwa permintaan verifikasi administratif yang mereka ajukan berkaitan dengan keadaan administrasi yang konkret.
Tegaskan Tidak Memihak Calon Rektor
Damai Alam Usop dan Krismes Santo Sihaloho menyatakan keduanya bertindak sebagai warga negara dan pemohon administrasi dalam kapasitas pribadi.
Status sebagai alumni UPR disebut sebagai konteks hubungan dengan universitas. Namun, kepentingan yang mereka gunakan dalam perkara tersebut disebut terutama bersifat langsung dan prosedural karena keduanya merupakan pihak yang mengajukan permohonan administratif.
Mereka juga menegaskan langkah hukum tersebut tidak diarahkan untuk mendukung ataupun menolak figur atau calon Rektor tertentu.
Selain itu, gugatan disebut tidak bertujuan mengganggu pelayanan akademik dan administrasi UPR maupun mengambil alih kewenangan Menteri, Senat, Rektor, atau organ universitas lainnya.
Pemeriksaan Persiapan Dijadwalkan 29 September
Berdasarkan informasi dalam rilis, perkara Nomor 25/G/TF/2026/PTUN.PLK dijadwalkan memasuki agenda Pemeriksaan Persiapan pada Selasa, 29 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Pada tahap tersebut, para penggugat akan menjelaskan dan, apabila diperlukan sesuai arahan majelis hakim, mempertegas objek sengketa agar tetap terbatas pada tindakan administratif konkret yang menurut mereka belum memperoleh status atau tindak lanjut.
Para penggugat menyatakan menghormati proses peradilan, kewenangan majelis hakim, serta hak pihak tergugat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
Mereka juga menegaskan seluruh dalil dalam perkara akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mendahului penilaian maupun putusan pengadilan.
Dalam pernyataan penutupnya, Damai dan Krismes kembali menegaskan bahwa perkara tersebut bukan mengenai siapa yang harus menjadi Rektor UPR, melainkan mengenai permintaan agar proses administrasi memiliki status yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Rilis tersebut menyatakan informasi yang disampaikan merupakan posisi para penggugat berdasarkan dokumen perkara yang telah didaftarkan dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian mengenai benar atau salahnya pihak tertentu maupun untuk mendahului proses pemeriksaan dan putusan pengadilan. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan