Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kuasa Hukum Apresiasi Rektor UPR Prof Bhayu Rhama yang Akhiri Sengketa Jabatan Dosen FEB

Kuasa hukum tiga dosen FEB UPR, Parlin B. Hutabarat, menjelaskan perkembangan pelaksanaan putusan PT TUN Banjarmasin kepada awak media di Palangka Raya, Selasa (3/11/2026). Foto: Abimanyu/BIMARAYA.COM

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Sengketa pemberhentian tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Palangka Raya yang memenangkan gugatan ketiga dosen tersebut. Kuasa hukum mereka, Parlin B. Hutabarat, menyampaikan perkembangan itu di Palangka Raya, Selasa (03/11/2026).

Ketiga dosen tersebut yakni Dr Lelo Sintani, Dr Alexandra Hukom, dan Dr Fitria Husnatarina. Mereka menggugat keputusan pemberhentian dari jabatan struktural yang terbit sebelum masa tugas periode 2024–2028 berakhir.

Menurut Parlin, pihak Rektor UPR tidak menempuh upaya hukum lanjutan setelah putusan banding. Kondisi tersebut membuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan Pengadilan Membuka Jalan Pemulihan Jabatan

Parlin menjelaskan, putusan pengadilan memberikan dasar hukum bagi ketiga dosen untuk kembali menduduki jabatan sebelumnya.

“Putusan terakhir dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Palangka Raya yang mengabulkan gugatan para dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini. Salah satu amar putusannya ialah mengembalikan jabatan seperti semula,” ujar Parlin B. Hutabarat, kuasa hukum ketiga dosen, dalam keterangan pers di Palangka Raya, Selasa (03/11/2026).

Putusan tersebut menyangkut tiga posisi strategis dalam struktur organisasi FEB UPR.

Dr Lelo Sintani berhak kembali menjabat Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan. Dr Alexandra Hukom memperoleh hak kembali sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan.

Sementara itu, Dr Fitria Husnatarina berhak kembali menjalankan tugas sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.

SK Pengembalian Terbit, Pelaksanaan Masih Menunggu

Meski sengketa hukum telah mencapai tahap akhir, pemulihan jabatan secara faktual masih memerlukan proses internal universitas.

Parlin menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada Rektor UPR untuk menindaklanjuti putusan pengadilan. Menurutnya, universitas juga telah menerbitkan surat keputusan pengembalian jabatan masing-masing dosen.

“SK sudah terbit, SK pengembaliannya sudah terbit, tinggal secara faktualnya masih menunggu arahan dari internal Universitas Palangka Raya dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara penyelesaian perkara secara hukum dan pelaksanaan keputusan secara administratif.

Walaupun SK pengembalian telah terbit, ketiga dosen masih menunggu proses internal sebelum kembali menjalankan fungsi jabatan masing-masing.

Sengketa Bermula pada Kepemimpinan Rektor Sebelumnya

Perselisihan ini berawal dari penerbitan surat keputusan pemberhentian pada masa kepemimpinan mantan Rektor UPR, Salampak.

Ketiga pejabat FEB UPR mempersoalkan keputusan tersebut karena masa jabatan mereka untuk periode 2024–2028 belum berakhir.

Mereka kemudian menempuh jalur hukum melalui PTUN Palangka Raya. Proses persidangan menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan masing-masing dosen.

Perkara berlanjut ke tingkat banding di PT TUN Banjarmasin. Pengadilan tingkat banding mempertahankan hasil putusan tingkat pertama.

Tiga Putusan PTUN Menjadi Dasar Pengembalian Jabatan

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam keterangan kuasa hukum, masing-masing dosen memiliki putusan pengadilan tersendiri.

Perkara Dr Lelo Sintani tercatat melalui Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK tertanggal 16 Juli 2026. PT TUN Banjarmasin menguatkannya melalui Putusan Nomor 59/B/2026/PTUN.BJM tertanggal 24 September 2026.

Sementara itu, perkara Dr Alexandra Hukom tercatat melalui Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 12/G/2026/PTUN.PLK tertanggal 23 Juli 2026.

PT TUN Banjarmasin kemudian menguatkan putusan tersebut melalui Nomor 60/B/2026/PTUN.BJM tertanggal 29 September 2026.

Adapun perkara Dr Fitria Husnatarina tercatat melalui Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 14/G/2026/PTUN.PLK tertanggal 28 Juli 2026.

Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan itu melalui Nomor 62/B/2026/PTUN.BJM tertanggal 30 September 2026.

Ketiga putusan banding tersebut menjadi dasar hukum yang mendukung pemulihan jabatan para penggugat.

Rektor Baru UPR Mendapat Apresiasi Kuasa Hukum

Parlin turut menyampaikan apresiasi kepada Rektor UPR, Prof Bhayu Rhama, atas langkah penyelesaian sengketa tersebut.

Menurutnya, kepemimpinan universitas saat ini telah menunjukkan sikap menerima hasil proses hukum tanpa memperpanjang perselisihan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pengadilan yang telah mengabulkan hak-hak hukum klien kami. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Prof Bayu Rhama yang telah arif, bijaksana, dan memberikan kepastian hukum karena telah mengakhiri sengketa tersebut,” ungkapnya.

Parlin menilai penyelesaian sengketa ini dapat membuka ruang pemulihan hubungan kerja di lingkungan FEB UPR.

Pihak ketiga dosen juga menganggap persoalan hukum pemberhentian tersebut telah selesai. Mereka tidak berencana melanjutkan perselisihan melalui perkara baru terkait pemberhentian sebelumnya.

Pemulihan Jabatan Menjadi Tahap Akhir Penyelesaian

Berakhirnya proses peradilan belum sepenuhnya menuntaskan pelaksanaan pengembalian jabatan di lingkungan fakultas.

Universitas masih perlu menyelesaikan tahapan internal agar ketiga dosen dapat menjalankan kembali tugas struktural sesuai keputusan yang telah terbit.

Parlin berharap kepemimpinan Prof Bhayu Rhama mampu menjaga suasana akademik yang kondusif setelah sengketa tersebut.

“Kami berharap kehadiran Prof Bhayu selaku pimpinan dapat menciptakan suasana sistem akademik yang kondusif bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan agar tetap berfokus pada pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tuturnya.

Dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan pemulihan jabatan ketiga dosen FEB UPR.

Kepastian waktu pelaksanaan secara faktual masih bergantung pada tindak lanjut administrasi internal Universitas Palangka Raya dan pihak fakultas. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini