Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Karhutla Kalteng Berulang, DPM UPR Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Agusman Waruwu, Ketua DPM UPR (IST)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (DPM UPR) mendesak pemerintah pusat mengambil langkah konkret untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Mereka juga meminta pemerintah segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

DPM UPR menilai kebakaran yang berulang setiap tahun tidak cukup ditangani melalui pemadaman ketika api telah meluas. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat yang terdampak kebakaran dan kabut asap.

Dalam pernyataan sikapnya, DPM UPR melalui Ketua DPM UPR Agusman Waruwu menyoroti kunjungan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Kehutanan ke Kalimantan Tengah. Menurut mereka, kehadiran para pejabat negara tersebut harus menghasilkan kebijakan dan tindakan nyata untuk mengatasi karhutla.

DPM UPR menegaskan, kunjungan pejabat tidak boleh berhenti pada agenda seremonial. Masyarakat membutuhkan perlindungan kesehatan, udara yang lebih bersih, penanganan kebakaran yang cepat, serta kebijakan yang mampu mencegah bencana serupa terus berulang.

DPM UPR Soroti Penegakan Hukum Karhutla

Selain penanganan di lapangan, DPM UPR meminta pemerintah mengusut penyebab kebakaran dan memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka mendesak Menteri Kehutanan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kawasan dan berkontribusi terhadap terjadinya karhutla.

DPM UPR juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui langkah yang diambil pemerintah.

Menurut DPM UPR, penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga perlu menjawab penyebab kebakaran terus berulang, efektivitas pengawasan kawasan, serta pelaksanaan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Dampak Karhutla Meluas ke Berbagai Sektor

DPM UPR menilai karhutla di Kalimantan Tengah telah menimbulkan persoalan yang melampaui urusan lingkungan. Kebakaran dan kabut asap berpotensi mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, aktivitas ekonomi, serta mobilitas warga.

Karena itu, mereka mempertanyakan efektivitas pola penanganan yang selama ini diterapkan apabila masyarakat masih menghadapi persoalan serupa setiap tahun.

DPM UPR meminta pemerintah memperkuat penanganan sejak tahap pencegahan dan mitigasi, dilanjutkan dengan pengawasan, pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan wilayah terdampak.

Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat selama karhutla berlangsung, terutama ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

DPM UPR berharap pemerintah pusat menjadikan persoalan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang lebih tegas dan terukur. Mereka menilai langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga mencegah kebakaran berulang dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

Meski demikian, penetapan karhutla sebagai bencana nasional merupakan keputusan pemerintah yang memerlukan penilaian berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Desakan DPM UPR tersebut menjadi tuntutan agar pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini