Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Sengketa Lahan Hampir Tiga Dekade Belum Usai, Anggota DPRD Kotim Parimus Dorong Pemprov Kalteng Bertindak Tegas Soal Hak Plasma Warga

Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Parimus.

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Penantian panjang masyarakat Desa Sebabi (Kotim) dan Desa Bangkal (Seruyan) selama hampir tiga dekade terkait hak lahan mereka kini memasuki babak baru.

Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Parimus, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan sengketa yang telah berlarut selama 29 tahun tersebut.

Hal ini disampaikan Parimus usai menghadiri rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/5).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Kotim, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Akar Masalah: Janji Plasma yang Terabaikan

Menurut Parimus, sengketa ini bermula sejak tahun 1998 ketika PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) mulai menggarap lahan. Kala itu, warga menuntut ganti rugi atas lahan mereka.

“Pada tahun 1999, perusahaan meminta masyarakat membuat koperasi (Koperasi Hua Sebabi) dengan janji akan diberikan lahan plasma. Karena janji itu, warga akhirnya tidak lagi menuntut ganti rugi. Ternyata sampai hari ini tidak pernah direalisasikan,” ungkap Parimus.

Namun, hingga perusahaan melakukan peremajaan sawit (replanting) saat ini, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Hal inilah yang memicu kekecewaan sekitar 2.000 kepala keluarga dari dua desa tersebut.

Mediasi dan Langkah Pemerintah
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin krusial menjadi pembahasan utama:

Sinkronisasi Data: Pengumpulan data batas wilayah antara Kabupaten Seruyan dan Kotim untuk memperjelas cakupan lahan.

Penyampaian Aspirasi: Masyarakat kembali menegaskan tuntutan mereka terkait hak plasma yang belum dipenuhi.

“Tadi ada penyampaian tuntutan dari warga masyarakat Sebabi dan Bangkal,” katanya.

Peran BPN: Keterlibatan BPN dalam meninjau aspek legalitas dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Parimus menekankan bahwa tujuan utama dari mediasi ini adalah mencapai musyawarah mufakat.

“Saya mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan ini. Yang kita inginkan adalah kesepakatan yang adil antara masyarakat dan pihak PT,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini