Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kajian ILUNI Soroti Keabsahan Senat UPR dalam Proses Pemilihan Rektor 2026–2030

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Palangka Raya (ILUNI UPR), Damai Alam Usop, S.Sos

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kajian terhadap sejumlah peraturan, keputusan, dan dokumen administrasi Universitas Palangka Raya (UPR) menyoroti persoalan tata kelola Senat universitas yang dinilai perlu diperiksa secara objektif menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026–2030. Kajian tersebut menelaah pembentukan dan perubahan susunan Senat, penyesuaian organisasi setelah terbitnya regulasi baru, serta mekanisme penyelenggaraan Pilrek.

Kajian yang disusun Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Palangka Raya (ILUNI UPR), Damai Alam Usop, S.Sos, menegaskan, pembahasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.

“Fokusnya adalah memastikan agar setiap kebijakan universitas dibentuk oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar, berdasarkan aturan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada sivitas akademika serta masyarakat,” tulis Usop dalam keterangannya kepada Bimaraya.com, Sabtu (11/07/2026).

Dokumen yang dianalisis menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara Statuta UPR, organisasi dan tata kerja terbaru, Peraturan Senat, serta keputusan rektor mengenai susunan keanggotaan Senat.

Dalam sistem tata kelola perguruan tinggi, Senat Universitas memiliki fungsi strategis karena berwenang memberikan pertimbangan, melakukan pengawasan akademik, serta memegang 65 persen hak suara dalam Pilrek.

Kajian tersebut menilai, keabsahan Senat tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila pembentukan dan perubahan keanggotaannya tidak sesuai prosedur, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi legitimasi keputusan-keputusan yang dihasilkan.

Menurut Statuta UPR, setiap fakultas diwakili enam dosen profesor dan satu dosen nonprofesor. Dengan delapan fakultas yang ada, jumlah wakil dosen secara normatif mencapai 56 orang.

Selain wakil dosen, Senat juga diisi anggota karena jabatan, seperti rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan pimpinan lembaga.

Namun, hasil analisis terhadap keputusan susunan Senat tahun 2026 menunjukkan daftar anggota yang tercantum hanya berkisar 43 hingga 44 orang. Jumlah wakil profesor yang masuk dalam susunan tersebut juga disebut lebih sedikit dibandingkan ketentuan Statuta.

Kajian itu mengakui keterbatasan jumlah profesor di beberapa fakultas dapat menjadi faktor penyebab. Meski demikian, penyesuaian terhadap kondisi tersebut dinilai harus dilakukan melalui mekanisme perubahan Statuta yang sah.

“Apabila norma Statuta sulit dilaksanakan, jalur hukumnya adalah melakukan harmonisasi atau perubahan Statuta melalui mekanisme yang sah, bukan membiarkan penyimpangan menjadi kebiasaan administratif,” tulis Usop.

Sorotan lain tertuju pada keputusan rektor yang menggunakan istilah “mengangkat” seluruh anggota Senat. Padahal, Statuta UPR mengatur, wakil profesor dipilih oleh para profesor di fakultas masing-masing, sedangkan wakil nonprofesor dipilih oleh Senat fakultas.

Kajian tersebut menegaskan perlunya pembedaan antara kewenangan rektor untuk mengukuhkan hasil pemilihan secara administratif dan kewenangan menentukan anggota Senat secara substantif.

“Dokumen pemilihan, daftar hadir, berita acara, hasil penghitungan suara, dan surat usulan fakultas harus dibuka dan diperiksa,” demikian isi kajian tersebut.

Selain itu, susunan Senat disebut telah mengalami sedikitnya 14 kali perubahan. Pergantian anggota dianggap wajar apabila disebabkan pensiun, perubahan jabatan, pengangkatan profesor baru, atau pergantian antarwaktu.

Persoalan muncul karena sejumlah keputusan perubahan dinilai tidak menjelaskan secara rinci nama anggota yang dicabut, ditambahkan, maupun alasan perubahan. Situasi tersebut dikhawatirkan memunculkan lebih dari satu daftar keanggotaan yang sama-sama dianggap berlaku.

Dalam kajian tersebut, perubahan keanggotaan Senat dinilai menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kuorum rapat dan hak suara, terlebih saat tahapan Pilrek tengah berlangsung.

Kajian juga menyoroti implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah organisasi dan tata kerja UPR, termasuk penambahan posisi Wakil Rektor IV serta perubahan nomenklatur sejumlah fakultas dan lembaga.

Aturan itu memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat terkait. Namun, keputusan Senat pada Januari 2026 masih menggunakan struktur lama yang hanya mencantumkan tiga wakil rektor.

Perubahan pada Juli 2026 disebut telah menyesuaikan sebagian nomenklatur baru. Akan tetapi, posisi Wakil Rektor IV dan salah satu pimpinan lembaga masih belum tercantum dalam daftar keanggotaan Senat.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa penyesuaian organisasi dilakukan secara bertahap dan belum sepenuhnya konsisten,” tulis Usop.

Selain struktur organisasi, kajian turut mengulas sejumlah ketentuan dalam Peraturan Senat mengenai Pilrek UPR 2026–2030 yang dinilai memerlukan evaluasi.

Beberapa poin yang disorot meliputi penggunaan LHKASN sebagai alternatif LHKPN, mekanisme penetapan tiga calon rektor, aturan kuorum rapat, persyaratan jumlah bakal calon, hingga metode pembulatan suara Menteri.

Kajian tersebut juga menemukan adanya kesalahan rujukan pasal yang berpotensi memengaruhi penerapan prosedur dalam tahapan Pilrek.

Menurut Damai, transparansi merupakan langkah paling aman untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Dokumen pembentukan Senat, perubahan keanggotaan, berita acara pemilihan, hasil verifikasi calon, hingga dasar penghitungan suara dinilai perlu dibuka kepada publik.

“Keterbukaan dokumen tidak bertujuan mempermalukan siapa pun. Keterbukaan justru melindungi pejabat, panitia, calon, dan universitas dari spekulasi,” tulisnya.

Meski mengungkap sejumlah indikasi persoalan administratif, kajian tersebut menegaskan, temuan yang ada belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

“Keputusan yang bertentangan dengan Statuta belum tentu merupakan dokumen palsu. Salah prosedur belum tentu korupsi,” tulis Usop.

Untuk menjaga marwah UPR, kajian merekomendasikan sejumlah langkah korektif, di antaranya audit legalitas Senat, pembukaan seluruh dokumen pembentukan dan perubahan keanggotaan, verifikasi proses pemilihan wakil dosen, harmonisasi Statuta dengan organisasi dan tata kerja terbaru, serta supervisi dari kementerian terkait.

Kajian tersebut juga mengusulkan penundaan tahapan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum permanen apabila legalitas Senat belum dipastikan.

Di bagian penutup, Damai menegaskan, persoalan yang muncul tidak seharusnya dipandang sebagai pertarungan antarindividu maupun antarkandidat dalam Pilrek.

“Yang sedang diuji adalah kualitas tata kelola sebuah perguruan tinggi negeri,” tulisnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi, menjaga proses tetap nonpolitis, serta memastikan setiap keputusan penting lahir dari organ yang sah, prosedur yang benar, dan dokumen yang dapat diperiksa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini