Tiga Tersangka Penyerangan Polisi Katingan Tiba di Palangka Raya, Seluruh Sembilan Pelaku Kini Ditahan di Rutan Polda Kalteng
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Tiga tersangka kasus penyerangan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, tiba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/07/2026). Ketiganya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalimantan Tengah.
Dengan kedatangan ketiga tersangka tersebut, seluruh sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berada di bawah penanganan penyidik Polda Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan enam tersangka lainnya telah lebih dahulu ditempatkan di Rutan Mapolda Kalteng.
“Benar, ketiganya tiba di Palangka Raya hari ini dan langsung dibawa ke Rutan Mapolda Kalimantan Tengah. Sebelumnya enam tersangka sudah lebih dahulu ditahan di Mapolda,” ujar Budi, Kamis (16/07/2026).
Budi menjelaskan, Bio akan menjalani proses hukum dalam dua perkara sekaligus. Selain diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota Polri, ia juga diproses dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Perkara narkotika tersebut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, sedangkan kasus penyerangan terhadap anggota Polri ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kasus ini berkaitan dengan insiden penyerangan saat pengungkapan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia.
Sementara itu, tersangka DN alias D hanya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Adapun tujuh tersangka lainnya menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri.
Menurut Budi, hasil penyidikan menunjukkan masing-masing tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut.
Sejumlah tersangka diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, menyerang menggunakan senjata tajam, menghasut warga agar melawan aparat, hingga ikut membuang jenazah korban ke Sungai Katingan.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi pembuktian dan mengungkap seluruh keterlibatan para pelaku,” kata Budi.
Berdasarkan hasil penyidikan yang sebelumnya disampaikan Mabes Polri, Saldy alias Ateng diduga membawa senjata api rakitan, menembak petugas, serta menghasut warga. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby diduga membawa senjata api rakitan, menghasut warga, dan ikut membuang jenazah korban ke Sungai Katingan.
Tersangka Nimu diduga membawa tombak dan memprovokasi warga. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi diduga menghasut warga serta menyerang petugas menggunakan parang.
Sementara itu, M. Lupie diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta ikut melakukan penembakan terhadap petugas.
Adapun Bio diduga menyerang anggota Polri menggunakan senjata api rakitan dan parang serta memprovokasi warga untuk melakukan perlawanan. Ramblan diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, dan menghasut warga.
Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan terhadap anggota Polri.
Polda Kalimantan Tengah menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan