Pemilik Lahan di Konsesi PT NPR Tolak Kesimpulan Rapat Tali Asih Camat Lahei
BIMARAYA.COM, BARITO UTARA – Pemilik lahan di wilayah PPKH 281 PT Nusa Persada Resources (NPR) menolak hasil rapat yang digelar Camat Lahei bersama organisasi kemasyarakatan Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) pada Senin (10/08/2026). Rapat tersebut membahas arahan dan mekanisme pemberian tali asih PPKH 281 PT NPR, berdasarkan surat Pemerintah Daerah Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026.
Rapat tersebut berlangsung tertutup dan tidak melibatkan sejumlah pemilik lahan yang mengklaim memiliki hak atas tanah di dalam wilayah konsesi perusahaan. Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari juga disebut tidak menghadiri kegiatan tersebut.
Salah satu pemilik lahan, Putes Lekas, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah kesimpulan rapat. Menurut dia, beberapa poin dalam hasil rapat dinilai dapat merugikan masyarakat yang memiliki hak atas tanah.
“Kami sangat kecewa dengan kesimpulan dari rapat yang dipimpin Pak Camat Lahei, yang ingin menghilangkan hak kami yang memiliki hak atas tanah di wilayah izin konsesi PT NPR,” kata Putes.
Ia juga menyinggung proses hukum terkait sengketa lahan atas nama Prianto yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Putes menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan lahan yang mereka klaim. Ia meminta rujukan terhadap perkara tersebut dilihat berdasarkan materi gugatan dan putusan pengadilan.
“Sejak dahulu PT NPR juga telah tahu kami memiliki lahan. Terkait proses sidang dan hasil putusan sidang Saudara Prianto di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kami menegaskan tidak ada hubungannya dengan lahan kami,” ujarnya.
Selain mempersoalkan hasil rapat, Putes mempertanyakan keterlibatan PKBM dalam pembahasan tersebut. Ia menyebut pihaknya baru mengetahui keberadaan organisasi tersebut dalam konteks pembahasan lahan yang berada di wilayah konsesi PT NPR.
“Kami juga baru mengetahui adanya orang PKBM. Saat itu kami sedang mempelajari asas dan tujuan ormas tersebut dibentuk,” katanya.
Putes juga menyoroti daftar hadir peserta rapat. Menurut dia, terdapat sejumlah orang yang tercatat sebagai pengurus organisasi tersebut sekaligus memiliki lahan di wilayah yang dibahas.
“Beberapa orang yang hadir sebagai pengurus ormas tersebut juga memiliki lahan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Putes menyatakan pihaknya menolak hasil kesimpulan rapat tersebut. Ia mengatakan pemilik lahan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim.
“Jadi dengan hal tersebut kami menolak tegas hasil kesimpulan rapat tersebut dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Putes.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Camat Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PKBM, maupun PT Nusa Persada Resources mengenai keberatan pemilik lahan dan poin-poin kesimpulan rapat yang dipersoalkan.
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan