Gugat Prosedur Penangkapan Polisi, Pihak DW Pertanyakan SPDP dan Penetapan Tersangka
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mahasiswa berinisial DW memasuki tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pihak DW menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polresta Palangka Raya melalui permohonan bernomor 15/Pid.Pra/2026/PN Plk.
Pihak DW melalui kuasa hukumnya, Michael Luarwan dari AWR Law Firm, membantah tuduhan tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara, termasuk prosedur penangkapan dan penetapan DW sebagai tersangka.
Michael menyampaikan, DW mengenal perempuan tersebut di sebuah klub malam di Palangka Raya sekitar Mei 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan sejak Juni 2026.
Menurut pihak DW, hubungan tersebut diketahui oleh keluarga perempuan tersebut, termasuk ibu dan neneknya. DW juga disebut beberapa kali berlibur bersama keluarga tersebut dan pernah berada dalam satu kamar dengan perempuan yang disebut sebagai korban.
Atas kondisi itu, pihak DW menilai hubungan keduanya tidak berlangsung dengan paksaan.
“Secara yuridis, tindakan orang tua yang sejak awal memberikan restu, memfasilitasi tempat, hingga mengajak liburan sekamar menunjukkan ketiadaan unsur paksaan, tipu muslihat, atau mens rea atau niat jahat dari DW,” ujar Michael.
Pihak DW Persoalkan Proses Penangkapan
Menurut Michael, hubungan DW dengan perempuan tersebut mulai memburuk sekitar 10 Agustus 2026 setelah ibu perempuan tersebut meminta hubungan keduanya diakhiri.
DW, kata Michael, kemudian memenuhi permintaan tersebut. Pihak DW juga menyebut laporan terhadap kliennya muncul setelah terjadi perselisihan terkait permintaan kompensasi dan upaya penyelesaian melalui hukum adat Dayak.
Michael kemudian mempersoalkan proses penanganan DW oleh kepolisian.
Ia menyebut DW hendak berangkat ke Bali melalui Bandara Tjilik Riwut pada 17 Agustus 2026. Namun, DW disebut kemudian dibawa oleh ayah dan dua kakak perempuan tersebut bersama seorang polisi ke Polresta Palangka Raya.
Menurut pihak DW, kliennya mengalami kekerasan dan pembatasan kebebasan sebelum dibawa ke kantor polisi.
“DW dibawa paksa ke Polresta Palangka Raya tanpa pernah menerima surat panggilan atau diperiksa secara patut sebelumnya,” kata Michael.
Pihak DW juga mempersoalkan proses administrasi perkara yang disebut berlangsung pada 18 Agustus 2026, mulai dari laporan polisi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidikan, penetapan tersangka hingga penangkapan.
Mereka menilai proses tersebut memiliki persoalan hukum dan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka termasuk objek yang dapat diuji melalui praperadilan. Putusan tersebut juga berkaitan dengan syarat minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan calon tersangka dalam konteks yang ditentukan putusan.
Kuasa Hukum Korban Bantah Dalil DW
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, membantah pernyataan pihak DW.
Ari menilai, dalil mengenai hubungan yang diketahui atau didukung keluarga tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana ketika pihak yang disebut korban masih berstatus anak.
“Pernyataan kuasa hukum tersangka yang mendalilkan, kekerasan seksual tidak terjadi karena tidak pernah dilarang dan didukung oleh orang tua korban adalah sebuah kesesatan hukum,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (26/09/2026).
Menurut Ari, dukungan atau pembiaran dari keluarga tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
Ari juga membantah pernyataan mengenai DW menjadi korban penculikan saat dibawa keluarga perempuan tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan upaya keluarga untuk mengamankan DW sebelum menyerahkannya kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya.
“Tindakan keluarga yang menyerahkan tersangka secara utuh ke hadapan penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya adalah wujud ketaatan pada hukum,” ucapnya.
Ari mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan langkah DW mengajukan praperadilan karena merupakan hak hukum tersangka.
Namun, ia menilai seluruh dalil yang diajukan harus diuji melalui persidangan praperadilan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan mengawal ketat persidangan praperadilan ini,” ujar Ari.
Kapolresta Palangka Raya Jelaskan Penahanan
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, memberikan penjelasan terkait proses hukum dan penahanan DW dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Andiyatna mengatakan, langkah penahanan kembali dilakukan dengan mempertimbangkan kelancaran proses hukum, kondisi psikologis korban, serta keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
“Ini kan masalahnya pencabulan anak di bawah umur. Kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban. Apalagi kasus ini sempat viral, tentu muncul rasa takut jika tersangka masih berkeliaran,” ujar Andiyatna melalui sambungan telepon.
Terkait klaim adanya hubungan atas dasar suka sama suka, Andiyatna mengatakan proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan status korban yang masih di bawah umur.
“Meskipun ada klaim demikian, secara hukum tetap masuk ranah pencabulan karena korban masih di bawah umur. Dampak psikologisnya sangat besar, baik bagi korban maupun keluarganya,” jelasnya.
Menurut Andiyatna, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian kepolisian, terutama karena perkara tersebut telah diketahui publik.
“Apalagi jika sudah diketahui publik, mental korban harus dijaga agar tetap kondusif saat memberikan keterangan di persidangan nanti,” lanjutnya.
Selain kondisi korban, kepolisian juga mempertimbangkan faktor keamanan bagi kedua pihak.
Andiyatna mengatakan kepolisian mengantisipasi kemungkinan munculnya gejolak di masyarakat maupun hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tersangka.
Kepolisian Hormati Praperadilan
Terkait permohonan praperadilan yang diajukan pihak DW, Andiyatna mengatakan Polresta Palangka Raya menghormati hak hukum tersangka.
“Mempraperadilankan itu adalah hak mereka, silakan saja. Nanti hakim yang akan menilai. Yang jelas, penyidik sudah bekerja melakukan yang terbaik untuk keadilan dan keamanan bersama,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya masih menyelesaikan proses penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
Hingga berita ini ditulis, proses praperadilan masih berjalan di PN Palangka Raya. Keabsahan penangkapan dan penetapan DW sebagai tersangka menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam persidangan.
Adapun pembuktian perkara pokok akan ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan