Curi HP di Jalan Tjilik Riwut, Pria 44 Tahun Ini Diciduk Polisi
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone (HP) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku diamankan di rumahnya setelah mencuri sebuah ponsel milik warga di Jalan Tjilik Riwut Km.8, di depan Dealer Daihatsu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat korban bernama Reza Wiratama Vidyapala (29), warga Kelurahan Bukit Tunggal.
Tidak menyadari bahwa HP miliknya terjatuh dari saku celana. Saat kembali ke lokasi usai diberi tahu oleh seorang warga, korban mendapati ponselnya sudah tidak ada di tempat.
Adapun barang yang hilang berupa satu unit handphone Redmi Note 12 warna Mint Green dengan nomor IMEI 1: 863359061308660 dan IMEI 2: 863359061308678, senilai sekitar Rp 2.799.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Subnit Lidik Jatanras Satreskrim bersama Sat Intelkam Polresta Palangka Raya, tim berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan terduga pelaku berinisial BD (44), warga Jalan Tjilik Riwut Km. 7,8.
Pelaku diamankan saat berada di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, dan langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna proses penyidikan,” tambah Kasatreskrim Kompol M. Rian Permana, Rabu (6/8/2025).
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, mengapresiasi cepatnya gerak jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan mendorong kerja sama antara warga dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. (Zal/redaksi)
Foto: IST
Tinggalkan Balasan