Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Penguatan Kepemimpinan Birokrasi, Gubernur Agustiar Lantik Linae Victoria Aden sebagai Pj Sekda Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melantik Linae Victoria Aden sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Selasa (31/03/2026) malam, di Istana Isen Mulang, Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, BIMARAYA.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melantik Linae Victoria Aden sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Selasa (31/03/2026) malam, di Istana Isen Mulang, Kota Palangka Raya, dengan masa jabatan selama tiga bulan mulai 1 April 2026.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/71/2026. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh gubernur dan berlangsung khidmat.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Agustiar Sabran menyampaikan ucapan selamat kepada Linae Victoria Aden, sekaligus menegaskan kepercayaan terhadap kemampuan yang dimiliki.

“Selamat kepada ibu Linae Victoria Aden dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Saya percaya beliau akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Agustiar.

Ia menilai pengalaman yang dimiliki Linae menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai pucuk pimpinan administrasi di tingkat provinsi.

Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah melalui penguatan kinerja birokrasi.

“Saya sebagai gubernur, saya berusaha dan berikhtiar untuk menjadi lebih baik untuk masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Sebagai Pj Sekda, Linae Victoria Aden diharapkan mampu menggerakkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng. Sinergi internal dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program strategis daerah dan kebijakan pemerintah pusat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini