Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong kepada Pengelola Usaha Bengkel

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek jajaran terus bergerak untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat pada wilayahnya.

Seperti halnya sosialisasi yang disampaikan oleh para personel Polsek Bukit Batu saat menyambangi pengelola usaha bengkel di wilayah Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/4/2026) siang.

IMG-20260513-WA0062

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bukit Batu, Ipda M. Hafiizh Ramadhan menjelaskan, sosialisasi larangan knalpot brong disampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Karena knalpot brong tidak memenuhi standar teknis kendaraan bermotor dan laik jalan sesuai isi dari pasal tersebut, maka penggunanya dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar aturan berlalu lintas,” jelas Ipda M. Hafiizh Ramadhan.

Selain melanggar aturan lalu lintas, Hafiizh mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas bagi para pengguna jalan.

“Suara bising knalpot brong sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga pemukiman,” ungkapnya. (pm)

Biru Modern Ucapan Selamat Ulang Tahun Instagram Post_20260514_202718_0000
IMG-20260514-WA0078
IMG-20260513-WA0078

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini