Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Nekat Selundupkan Pistol Demi Suami, Istri Alm. Brigadir Anton Kini Berakhir di Balik Jeruji Besi

Gambar ilustrasi

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menetapkan seorang perempuan berinisial J, istri almarhum Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Komisaris Besar Dedy Supriadi mengatakan, J diduga menyelundupkan pistol yang digunakan Brigadir Anton saat mencoba melarikan diri dari lapas pada Sabtu, 23 Mei 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Palangka Raya.

“Iya, istrinya Anton sudah ditetapkan jadi tersangka dan sekarang ditahan juga. Dia ada di Polres,” kata Dedy kepada wartawan seusai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Palangka Raya di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Dedy, berkas perkara tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa hingga perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Nanti, menunggu P21 dulu. Tunggu P21 baru nanti dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Polresta Palangka Raya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan senjata api tersebut. Polisi belum menutup peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus itu.

“Ada kemungkinan tersangka lain yang turut serta. Sampai saat ini masih pendalaman,” kata Dedy.

Kasus ini bermula dari upaya pelarian Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada 23 Mei 2026. Mantan anggota kepolisian yang menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan kekerasan itu diduga memanfaatkan pistol yang diselundupkan dari luar lapas.

Kala itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan adanya penggunaan senjata api dalam insiden tersebut. Menurut dia, kondisi area kunjungan yang padat diduga dimanfaatkan Brigadir Anton untuk mencari celah melarikan diri.

“Kondisi lagi padat dengan lalu lintas pengunjung, diduga yang bersangkutan memanfaatkan kelengahan petugas,” ujar Putu.

Pasca-insiden tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menerjunkan tim pemeriksa internal untuk mengevaluasi sistem pengamanan di Lapas Palangka Raya. Pihak lapas juga berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya guna mengusut asal-usul senjata api yang digunakan.

“Kami turunkan tim pemeriksaan dan terkait keberadaan senpi kami koordinasikan dengan pihak Polresta,” kata Putu.

Penyelundupan senjata api ke dalam lapas dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang melarang masuknya barang terlarang ke lembaga pemasyarakatan.

Sepekan setelah percobaan pelarian itu, Brigadir Anton ditemukan meninggal dunia di sel khusus Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin tersebut dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.35 WIB.

Putu menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal, Brigadir Anton masih sempat menjalani aktivitas sore seperti mandi dan makan di bawah pengawasan petugas.

“Benar, dari informasi yang saya terima, saat sore masih melakukan aktivitas sore di kamar sel seperti mandi dan makan sore diawasi petugas,” ujarnya.

Kecurigaan petugas muncul ketika pengecekan rutin di blok hunian khusus sekitar pukul 20.35 WIB. Saat dipanggil dari luar kamar, Brigadir Anton tidak memberikan respons.

Petugas kemudian memeriksa kondisi di dalam sel bersama perwira piket dan komandan jaga. Saat ditemukan, Brigadir Anton disebut masih bernapas, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Saat dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas. Tetapi beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas kembali,” kata Putu. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini