Terungkap! Gudang Sabu di Kotim, Polda Kalteng Amankan 497 Gram dan Aset Miliaran
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 41 paket sabu seberat total 497,78 gram dari seorang pelaku berinisial SMA (42).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Sabtu (3/5/2025), didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Dodo. Erlan mengatakan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, berkat laporan masyarakat, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti hampir setengah kilogram sabu,” ujar Erlan.
Erlan menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Menurutnya, kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting demi mewujudkan Kalteng Bersinar atau Bersih dari Sindikat Narkoba.
Tak hanya kasus narkotika, Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo juga menyebut bahwa pengembangan kasus ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset milik pelaku berhasil disita.
“Total ada satu rumah dan tanah di Jalan Baamang Hulu, lima bidang tanah lain, dua mobil Suzuki, lima motor dari berbagai merek, serta sembilan speed boat dan perahu karet yang ikut diamankan,” beber Dodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (By)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan