Peredaran Narkoba Kian Canggih, BNNP Kalteng Ungkap Modus Tersangka di 5 Wilayah
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025, terkait pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi di lima wilayah, yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Rehabilitasi BNNP Kalteng, Jalan Tangka Siang No. 12, Palangka Raya.
Dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., press release ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, BNNP berhasil meringkus 17 orang tersangka dari berbagai latar belakang. Yang mengejutkan, empat di antaranya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara, dan satu tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri. Sementara sisanya merupakan masyarakat sipil yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Ini bukan operasi biasa. Kami bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat yang semakin sadar akan bahaya narkotika,” ujar Kombes Pol. Ruslan dalam konferensi pers tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan instansi lain, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Tengah. “Tanpa kerja sama ini, mustahil kami bisa mengungkap jaringan yang bahkan beroperasi dari balik jeruji,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ratusan gram sabu, puluhan butir ekstasi, uang tunai belasan juta rupiah, serta berbagai alat bantu transaksi narkotika. Modus operandi para pelaku pun kian canggih, mulai dari penyamaran sebagai pencuri kelapa sawit, berdagang di toko kelontong, hingga menjalankan bisnis dari dalam sel tahanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
BNNP Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan menyampaikan informasi secara transparan kepada publik sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang berkelanjutan. (By)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan