Emi Abriyani: Pajak Tanpa Denda Berlaku hingga 30 September, Segera Manfaatkan!
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi warga Palangka Raya! Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Perpanjangan ini menjadi bentuk keringanan sekaligus hadiah istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. Kepala BPPRD, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini.
“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Senin (30/6).
Sebelumnya, masa penghapusan denda direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, melihat antusiasme serta kebutuhan masyarakat, Pemko memutuskan memberi waktu tambahan hingga akhir September.
Dalam keterangannya, Emi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Lebih dari sekadar membayar kewajiban, Emi menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan langsung berdampak pada pembangunan kota, mulai dari sektor infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin meningkat, seiring dengan semangat bersama membangun Kota Palangka Raya yang lebih maju dan sejahtera. (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan