Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba: Kurir Sabu Dijanjikan Rp10 Juta Sekali Jalan

PALANGKA RAYA, BIMARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram. Seorang pria berinisial RY diamankan saat membawa lima bungkus sabu dalam tas hitam yang disembunyikan di bagian depan sepeda motornya.

Plt. Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Pulang Pisau.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP melakukan controlled delivery pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Tim menghentikan sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam yang dikendarai RY di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren,” jelas Ruslan dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat total 478,57 gram. Dari hasil interogasi, RY mengaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengambil paket yang telah disembunyikan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei, Palangka Raya, dan mengantarkannya ke seseorang di Pulang Pisau. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk sekali pengiriman.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ruslan.

BNNP Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (Abimanyu/Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version