Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Laka Air di Muara Teweh Ditolak Hakim
Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Waldy Bin Mirhan dalam perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2025/PN Mtw. , dengan termohon Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. cq. Direktorat Polairud.
Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, pada Selasa (19/8/2025) pukul 15.00 WIB tersebut, dipimpin oleh Muhammad Riduansyah, S.H. sebagai Hakim tunggal dan Panitera Richard Rinaldy, S.P., S.H.
“Hasil putusan sidang hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka sah secara hukum karena penyidik telah mendapatkan 3 (tiga) alat bukti yaitu keterangan saksi, surat berupa visum et repertum, dan bukti petunjuk, hakim juga memutuskan membebankan biaya yg timbul dlm perkara ini sebesar nihil” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda dalam keterangan resminya, Jumat (22/8/2025).
Kabidhumas menyampaikan bahwa kasus praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait penangkapan, penahanan dan penetapan yang tidak sah sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan air yang terjadi di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada 8 Juli 2025 lalu.
Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam kasus praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Ditpolairud, terdiri dari Kompol A. Mustofa, S.H., M.AB. dan AKP Dhini Fitriana, serta keempat personel Bidkum lainnya.
“Sedangkan dari pihak pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukum Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H. ,” terang Erlan.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.I.K., S.H. menegaskan bahwa pihaknya memenangkan praperadilan ini didasari pertimbangan Hakim tunggal dari fakta hukum dan bukti yang dihadirkan para pihak.
Sebagaimana dimaksud, bahwa penangkapan dan pemberitahuan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon, sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Kemenangan dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota dalam bertindak. Karena anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” tegas Kabidkum.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan