Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Oknum Polisi di Palangka Raya Dipecat Tidak Hormat Gara-Gara Narkoba

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menindak tegas oknum personel kesatuannya berinisial VR (44) akibat terbukti melanggar kode etik dan berakhir dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara PTDH digelar pada lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Senin (8/9/2025) pagi.

Kombes Pol. Dedy Supriadi menjelaskan, VR secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan akibat terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etk Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

Dedy Supriadi menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjunjung tinggi aturan dan hukum yang mengikat seluruh anggota Polri serta wujud nyata penerapan metode reward and punishment bagi seluruh personel kesatuan maupun jajarannya.

“Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan tetapi peraturan dan hukum yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi, sebagai bentuk punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

“Diharapkan agar momen ini dapat menjadi pembelajaran dan introspeksi diri bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun, sehingga ke depannya Institusi Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya. (pm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version