Kabar Baik untuk Pekerja Kalteng, Pemprov Tetapkan UMP dan UMSP 2026 Naik 6,12 Persen
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar 6,12 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/477/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor utama. UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, sementara UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan.
Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 tersebut merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam proses penetapannya, berbagai indikator menjadi pertimbangan, di antaranya kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Kebijakan kenaikan UMP dan UMSP ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju Kalimantan Tengah Berkah, Kalimantan Tengah Maju, dan Kalimantan Tengah Bermartabat. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan