Perang Tanpa Kompromi, BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Profesi dan Lintas Provinsi Sepanjang Tahun 2025
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2025 dan memusnahkan sebagian barang bukti hasil sitaan. Capaian tersebut disampaikan Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto dalam press release akhir tahun di Palangka Raya, Senin (29/12/2025).
Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait, di antaranya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Ditresnarkoba Polda Kalteng, dan Badan Intelijen Negara.
Mada Roostanto menjelaskan, dari 42 kasus yang ditangani, sebanyak 35 kasus merupakan hasil pengungkapan selama 2025 dan tujuh kasus merupakan pengembangan dari akhir 2024. “Kami telah menerbitkan 87 berkas perkara, dengan 63 berkas dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 24 berkas masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari berkas yang telah dinyatakan lengkap, seluruhnya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan. Penanganan kasus tersebut, kata dia, juga didukung anggaran hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperkuat operasional BNNP Kalteng.
Sepanjang 2025, BNNP Kalteng mengamankan 87 tersangka dari berbagai latar belakang profesi. Mereka terdiri atas 67 masyarakat umum, 14 warga binaan pemasyarakatan, dua anggota Polri, tiga aparatur sipil negara, dan satu pegawai PPPK.
Menurut Mada Roostanto, fakta tersebut menunjukkan peredaran narkotika telah menyasar lintas profesi.
“Karena itu, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan semua pihak,” katanya.
BNNP Kalteng juga berhasil membongkar sembilan jaringan narkotika lintas provinsi, terutama jalur Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah. Beberapa di antaranya jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC, jaringan Yetro alias Jago di Gunung Mas dengan satu kilogram sabu, serta jaringan Diwan dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.
Total barang bukti narkotika yang disita sepanjang 2025 mencapai 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa kendaraan, ratusan telepon genggam, serta uang tunai lebih dari Rp204 juta.
Dari jumlah tersebut, BNNP Kalteng memusnahkan 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi yang telah melalui uji laboratorium dan memiliki ketetapan hukum dari kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar barang bukti tidak kembali beredar.
“Perang melawan narkotika membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa dukungan semua pihak, upaya mewujudkan Kalimantan Tengah bersih narkoba tidak akan maksimal,” kata Mada Roostanto.
BNNP Kalteng memperkirakan, pemusnahan narkotika sepanjang 2025 tersebut telah menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa, terutama generasi muda Kalimantan Tengah, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan