Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Rawan Sengketa, DPRD Rusdiansyah Minta Segera Benahi Administrasi Pertanahan

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Banyaknya konflik akibat ketidakjelasan status tanah di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius DPRD. Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, menilai pembenahan sistem administrasi pertanahan menjadi langkah mendesak guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rusdiansyah menyebut, persoalan sengketa tanah kerap muncul karena lemahnya pengelolaan administrasi mulai dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat. Menurutnya, perbaikan menyeluruh pada sistem tersebut akan menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan terstruktur.

“Peningkatan administrasi mulai dari pengukuran, pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah merupakan kunci menciptakan sistem yang lebih tertib. Ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus meminimalisir potensi sengketa tanah,” ucapnya, Selasa (20/1/2026).

Politisi asal PKB itu juga menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pertanahan. Ia menilai layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen legalitas tanah mereka.

“Dengan sosialisasi yang baik, masyarakat akan semakin sadar untuk memastikan tanah mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat,” tegasnya.

Selain memberikan kemudahan bagi warga, Rusdiansyah menilai sistem pelayanan pertanahan yang baik juga berdampak pada iklim investasi daerah. Kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan dinilai mampu mendorong tumbuhnya investasi di Kota Palangka Raya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan sektor pertanahan. Di antaranya keterbatasan tenaga ahli, belum optimalnya pemanfaatan teknologi, serta masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas tanah.

Karena itu, Rusdiansyah mendorong pemerintah dan pihak terkait meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum atas tanah. Ia menegaskan, komitmen bersama untuk memperbaiki layanan pertanahan menjadi kunci mendukung pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju dan berkelanjutan.

“Peningkatan ini bukan hanya demi masyarakat, tetapi juga untuk mendukung pembangunan kota yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkas Rusdiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version