Menunggu Rekam Medis Lengkap, LBH PHRI Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Kedokteran di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Dunia kesehatan di Kalimantan Tengah tengah menjadi sorotan menyusul adanya dugaan tindakan medis yang tidak sesuai prosedur di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) secara resmi menyampaikan laporan terkait kasus seorang pasien perempuan yang diduga dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan medis, sehingga menimbulkan komplikasi serius pada kondisi kesehatannya.
Pasien bernama Remita Yanti, seorang ibu muda, diduga mengalami pemasangan IUD tanpa informed consent saat menjalani operasi caesar pada November 2025 lalu. Alih-alih mengalami pemulihan pascapersalinan, kondisi kesehatan Remita justru memburuk beberapa bulan kemudian. Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa alat kontrasepsi tersebut diduga menembus dinding rahim, melekat pada usus, dan memicu infeksi berat yang membahayakan keselamatan jiwanya.
Akibat komplikasi tersebut, pasien harus menjalani operasi lanjutan berskala besar, termasuk tindakan pemotongan sebagian usus serta pemasangan kolostomi. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kualitas hidup pasien. LBH PHRI menilai peristiwa ini sebagai dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pasien serta prinsip etika kedokteran, yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Ketua LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus dan mengajukan permohonan salinan rekam medis pasien. Rekam medis tersebut dijadwalkan akan dilengkapi dalam waktu maksimal lima hari.
“Terkait dugaan malpraktik, saat ini kami belum dapat melangkah lebih jauh karena rekam medis pasien belum kami terima secara lengkap,” ujar Suriansyah usai pertemuan, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa penentuan adanya unsur malpraktik harus melalui kajian etik dan didukung oleh data medis yang lengkap. Secara faktual, kata dia, terdapat indikasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, namun penilaian akhir tetap menunggu hasil pemeriksaan dokumen resmi.
“Secara etik kami belum bisa menyimpulkan, karena bahan utama kami belum lengkap. Rekam medis itulah yang nantinya menjadi dasar penilaian,” jelasnya.
Suriansyah juga menambahkan bahwa secara kasat mata, kondisi tembusnya rahim dan melekatnya IUD pada dinding usus hingga mengharuskan tindakan pemotongan usus dan pemasangan kolostomi patut mendapat perhatian serius. Dari rekam medis nantinya akan diketahui secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tindakan medis tersebut.
“Kami masih dalam tahap menentukan siapa yang bertanggung jawab. Saat ini belum bisa menyebutkan pihak atau tenaga medis tertentu,” ujarnya.
Hingga kini, pasien masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Doris Sylvanus. Menurut keterangan LBH PHRI, kondisi pasien sempat mengalami gejala menggigil yang menunjukkan masih adanya gangguan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Suriansyah juga menekankan pentingnya persetujuan tertulis pasien sebelum dilakukan tindakan medis. Ia menilai komunikasi yang jelas antara dokter, pasien, dan keluarga sangat krusial, terutama ketika pasien berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengambil keputusan sendiri.
LBH PHRI saat ini masih menunggu penyerahan salinan rekam medis secara lengkap dari pihak rumah sakit. Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus telah menyampaikan komitmen untuk menyerahkan dokumen tersebut paling lambat dalam lima hari ke depan.
“Mudah-mudahan bisa dipenuhi lebih cepat dari batas waktu yang disampaikan,” tutup Suriansyah. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan