Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Sidang UU ITE, Zheze Galuh Ajukan Pledoi dan Minta Keringanan Hukuman demi Empat Anak dan Anak Yatim Penerima Donasi

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Rabu (11/2/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyanto Muliya Budiman.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyampaikan pembelaan dengan merujuk pada tuntutan yang sebelumnya dibacakan jaksa. Ia memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi kliennya.

Menurut Yohanes, majelis hakim perlu mempertimbangkan kondisi sosial terdakwa, termasuk tanggung jawab Ernawati terhadap empat orang anak yang masih menjadi tanggungannya.

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti potensi penutupan akun Facebook bernama Zheze Galuh yang disebut mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1 juta rutin disalurkan untuk membantu anak-anak yatim dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kuasa hukum menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila akun tersebut ditutup, bantuan yang selama ini diberikan kepada anak-anak yatim juga akan berkurang. Karena itu, pihaknya berharap putusan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya mereka yang membutuhkan.

“Minimal satu juta setiap bulan kami sisihkan untuk anak yatim, saya berharap putusan ringan dan bebas bersyarat,” ujar Ernawati kepada wartawan di luar ruang sidang.

Pihak pembela menilai kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan, mengingat anak-anak yatim penerima bantuan tidak terkait langsung dengan perkara, namun berpotensi terdampak oleh proses hukum yang berjalan.

Terdakwa juga berharap majelis hakim tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 26 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version