DPRD Palangka Raya Rekomendasikan Transparansi BPN dan Bantuan Hukum di Tengah Sengketa Lahan Hiu Putih
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya kembali memanas setelah terungkap 38 bidang tanah di kawasan tersebut telah bersertifikat dan memenangkan gugatan di pengadilan. Kondisi itu membuat lahan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa dibatalkan begitu saja.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan warga, Kamis (19/2/2026). Warga mendesak kejelasan status lahan yang mereka tempati, termasuk kepastian administrasi dan legalitas kepemilikan.
Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum. Namun, dalam pembahasan terungkap sebagian lahan telah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan memiliki sertifikat resmi.
“Yang sudah bersertifikat ada 38 bidang dan sudah menang gugatan. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, tentu tidak bisa dibatalkan begitu saja,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi warga yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi yang sah dalam menyelesaikan konflik kepemilikan lahan yang tumpang tindih.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni meminta BPN transparan membuka data kepemilikan tanah, mendorong percepatan proses sertifikasi untuk lahan yang tidak bermasalah, serta memfasilitasi warga yang ingin menggugat melalui bantuan hukum. DPRD berharap langkah tersebut dapat mengurai konflik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan