Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Status Lahan Belum Tuntas, DPRD Soroti Nasib Puskesmas Jekan Raya

Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya menyoroti belum tuntasnya status lahan Puskesmas Jekan Raya yang dinilai menghambat pengembangan fasilitas dan pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada terhambatnya pengajuan sertifikat, relokasi, hingga rencana rehabilitasi bangunan.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim, usai melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Jekan Raya, Jumat (27/2/2026). Ia menilai persoalan legalitas lahan tidak boleh terus berlarut karena menyangkut kepentingan pelayanan publik.

Menurut Arif, Pemko Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan status lahan tersebut. Pasalnya, ketidakjelasan legalitas menjadi penghambat utama dalam pengembangan fasilitas kesehatan.

“Status lahan yang masih bermasalah ini membuat pengajuan sertifikat, relokasi maupun rehabilitasi menjadi terkendala. Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah kota,” ucapnya.

Ia menegaskan, kepastian hukum atas aset daerah sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan. Tanpa legalitas yang jelas, berbagai program peningkatan fasilitas kesehatan berpotensi tertunda bahkan tidak dapat direalisasikan.

Arif juga mengingatkan agar Puskesmas Jekan Raya tidak diperlakukan layaknya “anak tiri” dibandingkan fasilitas kesehatan lainnya. Ia menekankan pentingnya pemerataan pembangunan sektor kesehatan, mengingat puskesmas tersebut melayani jumlah masyarakat yang cukup besar dan membutuhkan dukungan maksimal dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version