Pengelolaan Mall Pluit Junction oleh Pihak Swasta Dipertanyakan, Akademisi Soroti Potensi Kerugian Negara
BIMARAYA, JAKARTA – Pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) menuai sorotan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai perlu diuji secara hukum karena menyangkut pengelolaan aset daerah serta memicu keluhan dari sejumlah tenant yang kehilangan akses ruang usaha.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Magda Siahaan, mengatakan pengalihan pengelolaan aset publik harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana.
“Jika pengalihan itu ditemukan tidak sesuai prosedur, misalnya ada manipulasi atau keputusan yang menimbulkan kerugian finansial terhadap aset daerah, maka hal itu dapat disidik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Magda saat dimintai tanggapan oleh tim media.
Menurut Magda, dugaan kerugian negara tidak dapat ditentukan secara spekulatif. Penetapannya harus melalui proses audit resmi oleh lembaga berwenang setelah penyidik mengumpulkan bukti awal.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya penghitungan kerugian negara umumnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut mempertimbangkan modus dugaan pelanggaran, pihak yang terlibat, serta ketentuan hukum yang diduga dilanggar.
“Dari situ kemudian dihitung nilai kerugiannya, misalnya dengan metode total loss atau selisih antara nilai aset yang seharusnya dengan kondisi aktual,” kata Magda.
Magda menambahkan, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pengelola aset daerah, tetapi juga dapat menjangkau pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut jika terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Menurut dia, pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah, seperti direksi Jakpro, berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Namun, perusahaan mitra yang menerima manfaat juga dapat dimintai tanggung jawab hukum apabila terbukti berperan dalam pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.
“Direktur perusahaan swasta tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor jika secara sengaja menyalahgunakan kewenangan atau perbuatannya berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sorotan terhadap pengelolaan Pluit Junction menguat setelah sejumlah pihak menilai aktivitas pusat perbelanjaan tersebut menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa area bahkan disebut mulai terbengkalai dan ditumbuhi tanaman liar, padahal sebelumnya masih terdapat tenant aktif yang menjalankan usaha.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pengelolaan aset daerah itu, termasuk proses pengalihan pengelolaan kepada pihak swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Jakpro maupun PT Grha Jaya Pradana untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengalihan pengelolaan Mall Pluit Junction serta dampaknya terhadap tenant dan pengelolaan aset daerah. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan