Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPRD Palangka Raya Minta Perbaikan SPPG Dipercepat, Jaga Kualitas Program MBG

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Penghentian sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya mendapat perhatian dari DPRD setempat. Kebijakan tersebut berdampak pada terhentinya sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di wilayah Pahandut dan Panarung.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan pengetatan pengawasan dengan menutup sementara SPPG yang belum memenuhi standar operasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi ketentuan, terutama terkait aspek sanitasi, kelayakan higiene, serta kualitas makanan yang diberikan kepada siswa dan penerima manfaat lainnya.

Ia menegaskan bahwa pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), infrastruktur, hingga variasi menu makanan. Hal ini penting agar produk yang dihasilkan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi.

Arif juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berdampak pada kesehatan penerima manfaat. Aspek kebersihan, sterilisasi, dan higienitas menjadi hal krusial yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan program MBG.

“Jangan sampai nanti ini berdampak, tidak hanya di lingkungan sekitar SPPG. Tapi hasil dari produk yang akan diberikan kepada siswa-siswa nanti berdampak juga,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Meski mendukung langkah pengawasan, DPRD berharap proses perbaikan tidak berlangsung terlalu lama. Ia meminta agar SPPG yang dihentikan segera melakukan pembenahan sehingga program MBG dapat kembali berjalan normal tanpa mengganggu pihak sekolah yang telah bekerja sama.

Selain itu, ia turut menyoroti potensi dampak terhadap penggunaan anggaran. DPRD meminta agar pengelolaan anggaran tetap dilakukan secara tepat, sehingga tidak terjadi penundaan atau ketidakterserapan dana, termasuk kemungkinan penyaluran melalui mekanisme teknis yang diatur oleh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version