Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DAS Kapuas Kalteng Terancam Rusak, Konsesi Raksasa HTI Picu Deforestasi Kawasan Konservasi

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas di Kalimantan Tengah mengalami krisis ekologi akibat deforestasi yang mencapai 26.608 hektare, didominasi aktivitas perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan Bumi Hijau Prima (BHP). Temuan ini disampaikan organisasi Save Our Borneo dalam konferensi pers, Rabu (22/04/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.

Direktur Save Our Borneo, M. Habibi, menyebut deforestasi tersebut bertolak belakang dengan target penurunan emisi dalam kebijakan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

“Bagaimana perusahaan dapat mewujudkan target itu jika praktik di lapangan justru sebaliknya?” ujarnya.

DAS Kapuas sebelumnya telah mengalami tekanan sejak proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) pada 1995–1997. Kondisi ini menjadikan wilayah tersebut prioritas pemulihan ekologi. Namun, pemerintah tetap memberikan izin konsesi HTI seluas 100.989 hektare kepada PT IFP dan 20.352 hektare kepada PT BHP.

Pembukaan hutan alam untuk tanaman monokultur seperti akasia, sengon, dan balsa menjadi penyebab utama deforestasi. PT IFP tercatat menyumbang 24.642 hektare atau 33,88 persen dari total pembukaan lahan, sementara sisanya dilakukan PT BHP.

Dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) FOLU Net Sink 2030 Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 12 aksi mitigasi yang disebut Rencana Operasi (RO). Fokus utama berada pada RO4 untuk pembangunan hutan tanaman dan RO11 untuk perlindungan kawasan konservasi.

Namun, hasil studi Save Our Borneo menemukan kejanggalan pada target RO11. PT IFP ditargetkan melindungi 54,47 persen dari luas konsesinya, sedangkan PT BHP mencapai 90,96 persen. Target tersebut dinilai sulit direalisasikan.

Observasi lapangan menunjukkan sejumlah area yang seharusnya masuk kategori konservasi justru mengalami pembukaan lahan. Di konsesi PT BHP, deforestasi ditemukan dalam zona RO11 yang dialihfungsikan menjadi tanaman sengon dan balsa.

Tim juga menemukan dua individu owa-owa di area tersebut, meski kondisi habitat telah terfragmentasi oleh pembangunan jalan. Kondisi ini mengindikasikan potensi pembukaan lahan lanjutan.

Temuan serupa terjadi di wilayah Desa Muroi Raya dalam konsesi PT IFP. Area yang diklasifikasikan sebagai RO11 dilaporkan mengalami deforestasi sejak 2023 dan kini berubah menjadi kebun HTI.

Habibi menilai kebijakan FOLU Net Sink 2030 belum efektif menekan laju deforestasi. Ia menyebut implementasi kebijakan tersebut berpotensi menjadi sekadar dokumen administratif tanpa daya kendali di lapangan.

“Ketika satu sisi menargetkan penyerapan karbon, di sisi lain justru terjadi penghancuran sumber penyerap karbon,” kata Habibi.

Save Our Borneo telah menyerahkan laporan monitoring kepada Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Balai Pengelolaan DAS Kahayan. Laporan itu juga memuat rekomendasi bagi pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan.

Save Our Borneo mendorong evaluasi kebijakan, penguatan pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta penghentian aktivitas deforestasi demi menjaga keberlanjutan ekologi DAS Kapuas dan habitat satwa liar.

Simak Berita Lainnya dari Bimaraya.com Atau Follow Tiktok Bimaraya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini