Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPRD Kotim Desak Pemerintah Objektif Melihat Konflik Agraria, Parimus Sebut Aspirasi Warga Jangan Dibungkam

Anggota DPRD Kotim Parimus Protes: Disuarakan Rakyat tapi Digugat Perdata.

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus, meluapkan keresahannya usai mengikuti rapat di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia merasa ada upaya pembungkaman terhadap tokoh-pihak yang vokal menyuarakan hak masyarakat terkait sengketa lahan dengan perusahaan besar.

Dalam keterangannya, Parimus menyoroti fenomena hukum yang menurutnya janggal. Sebagai wakil rakyat, ia merasa memiliki kewajiban melekat untuk hadir di tengah masyarakat dan menyuarakan aspirasi mereka agar tidak terjadi tindakan anarkis di lapangan. Namun, langkah tersebut justru berujung pada gugatan hukum.

“Bayangkan saya ini anggota DPRD yang dituntut oleh masyarakat untuk bersuara. Tapi saya dituduh sebagai pemilik lahan. Kami ini turun ke lapangan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, tapi malah kami yang dituntut secara perdata,” ujar Parimus dengan nada kecewa, Senin (11/5/2026).

Persoalan Replanting dan Izin HGU

Selain persoalan hukum pribadi yang menerpanya, Parimus juga menyoroti aktivitas replanting (penanaman kembali) yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Ia menilai ada indikasi ketidakpatuhan prosedur terkait legalitas dan masa berlaku izin.

Berdasarkan laporan yang ia terima, pihak perusahaan diduga telah melakukan penanaman kembali sebelum seluruh perizinan pembaharuan tuntas. Parimus menekankan bahwa secara logika, replanting harus selaras dengan masa berlaku izin yang dikantongi.

Parimus menyebutkan jika izin operasional (HGU) masih berlaku hingga 2033 atau 2034, namun replanting sudah dilakukan sekarang, maka hal itu patut dipertanyakan.

Ia mendesak pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk mengecek kembali legalitas perpanjangan HGU dan memastikan perusahaan memberikan porsi plasma bagi masyarakat sekitar.

“Pemerintah harus memberikan warning kepada pihak PT. Kalau izinnya belum selesai tapi sudah replanting, saya rasa itu lucu,” tegasnya.

Menyoal Nasib SKT Masyarakat

Tak hanya soal korporasi, Parimus juga menyinggung masalah Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat yang hingga kini nasibnya masih menggantung tanpa kejelasan dari pihak perusahaan. Menurutnya, rentetan persoalan ini menunjukkan perlunya ketegasan pemerintah dalam memediasi konflik agraria di Kotim.

Parimus berharap aparat penegak hukum dan pemerintah melihat fakta lapangan secara objektif. Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai anggota dewan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawabnya membela konstituen, sehingga upaya hukum yang menyasar dirinya dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap aspirasi publik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini