Kabar Baik untuk Warga Kalteng, Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Potongan PKB hingga Juli 2026
PALANGKA RAYA, BIMARAYA.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan berpelat KH di Kalteng. Program tersebut berlaku mulai Sabtu (17/05/2026) hingga Rabu (22/07/2026) dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan kebijakan itu merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.
“Kami informasikan juga, memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, bapak Gubernur mengeluarkan kebijakan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan berplat KH mulai 17 Mei sampai 22 Juli 2026,” kata Linae, Minggu (17/05/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan memperoleh pembebasan denda PKB hingga 100 persen. Selain itu, Pemprov Kalteng juga memberikan potongan pokok pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.
“Keringanan pajak tersebut berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pemberian potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal,” jelasnya.

Program itu diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah.
Sejumlah warga menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menilai program keringanan pajak kendaraan sangat membantu, terutama saat efisiensi anggaran dan kebutuhan ekonomi masyarakat masih tinggi.
Pemprov Kalteng mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 22 Juli 2026. (red)








Tinggalkan Balasan