Pemprov Kalteng Gelar Bimtek Pendataan Sawit Rakyat, Dorong Akurasi Data untuk Legalisasi dan Kemitraan Pekebun
PALANGKA RAYA, BIMARAYA.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Tahun 2026 di Aula Disbun Kalteng, Rabu (20/05/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (22/05/2026) itu diikuti 25 petugas pendataan dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kemampuan pemetaan dan pendataan kebun sawit rakyat.
Kepala Disbun Kalteng, Rizky R Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, mengatakan bimtek tersebut bertujuan memperkuat kapasitas petugas dalam menghasilkan data perkebunan sawit rakyat yang akurat dan terintegrasi.
Menurutnya, sektor perkebunan sawit rakyat memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi daerah, namun masih menghadapi tantangan dalam tata kelola dan validitas data.
“Pendataan dan pemetaan kebun sawit rakyat menjadi langkah penting dalam mendukung arah kebijakan nasional serta pembangunan perkebunan berkelanjutan,” ujar Achmad Sugianor.
Sementara itu, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Darliansjah, menilai kegiatan tersebut penting untuk mendukung penguatan tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Ia menyebut, data yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan perkebunan agar tepat sasaran.
“Sebagaimana kita pahami bersama, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian Kalimantan Tengah,” katanya saat membacakan sambutan Penjabat Sekretaris Daerah.
Darliansjah mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan kebun sawit rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, tercatat sebanyak 889 pekebun sawit rakyat di sejumlah kabupaten dan kota di Kalteng.
Jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Barito Timur sebanyak 300 pekebun, Lamandau 200 pekebun, Katingan 82 pekebun, Gunung Mas 23 pekebun, dan Seruyan 284 pekebun.
Dari hasil pendataan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dengan total luas lahan mencapai 4.108,713 hektare.
Darliansjah menambahkan, capaian itu masih perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, validasi administrasi, dan pemetaan spasial yang lebih komprehensif pada 2026.
Karena itu, Pemprov Kalteng menargetkan pendataan terhadap 1.500 pekebun sawit rakyat secara lebih akurat dan terintegrasi.
“Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam berbagai program strategis, seperti legalisasi lahan, penguatan kelembagaan pekebun, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kemitraan usaha, hingga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),” pungkasnya. (red)









Tinggalkan Balasan