Lantik Pengurus Baru, Batamad Kalteng Tancap Gas Perkuat Formasi di Tingkat Kabupaten/Kota
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar pelantikan pengurus DAD. Agenda strategis ini dilaksanakan secara bersamaan dengan pelantikan pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).
Acara pelantikan tersebut dipusatkan di Rumah Betang, Jl. RTA. Milono, Kota Palangka Raya, pada Jumat (22/05/2026).
Ketua Batamad Kalteng, Lohing Simon, menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari program penguatan internal organisasi. Sebagai lembaga adat, Batamad memiliki fungsi krusial yang berdampak langsung pada tatanan masyarakat adat Dayak.
“Harapan kita Batamad ini adalah sebagai bagian daripada DAD, mereka selalu bergandengan tangan melaksanakan fungsi dan tugasnya. Tugas fungsi Batamad itu adalah mengawal, mengamankan apa yang menjadi pesan adat melalui Damang dan Mantir. Dapat kita istilahkan bahwa Batamad ini adalah Polisi Adat,” tegas Lohing Simon saat diwawancarai usai kegiatan.
Lohing menambahkan bahwa Batamad ditargetkan dapat merampungkan restrukturisasi kepengurusan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah pada periode Juni hingga Juli tahun ini. Saat ini, masih ada empat kabupaten yang belum melaksanakan pelantikan dari total seluruh formasi daerah.
Terkait kendala pelantikan di beberapa daerah, Lohing meluruskan bahwa hal tersebut bukan karena adanya kesulitan internal, melainkan karena Batamad sempat menunggu proses pembaharuan kepengurusan DAD di tingkat kabupaten terkait. Namun, ia menginstruksikan agar daerah yang masa bakti DAD-nya belum habis tidak perlu menunda pelantikan Batamad.
Kepada seluruh pengurus Batamad kabupaten, baik yang baru dilantik maupun yang sedang bersiap, Lohing memberikan instruksi tegas mengenai orientasi kerja organisasi.
“Tugas pokok mereka adalah mengawal keputusan adat, mendampingi, serta memediasi persoalan masyarakat adat Dayak apa pun bentuknya. Kita akan membela apa pun persoalan masyarakat di Kalteng ini sepanjang berada di atas kebenaran dan di atas hak masyarakat,” ujarnya.
Ketika disinggung oleh awak media mengenai penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di beberapa wilayah seperti Barito Utara, Lohing Simon merespons dengan bijak. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan penuh pemerintah dan aparat keamanan yang sah.
Namun, dari sisi kemanusiaan dan ekonomi kerakyatan, ia berharap pemerintah daerah dapat bergerak cepat memberikan solusi konkret, salah satunya melalui program Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Ini menjadi PR kita, terutama pemerintah daerah kabupaten, supaya bisa masyarakat tetap bekerja untuk hidup dari hasil emas yang merupakan kekayaan turun-temurun kita. Di satu sisi aturan ditegakkan, tapi di sisi lain bagaimana pemerintah daerah tanggap dan concern untuk memfasilitasi tambang yang tadinya ilegal menjadi legal melalui IPR,” pungkas Lohing Simon menutup wawancara. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan