APBD Kotim 2026 Dipertanyakan, Anggaran Birokrasi Mencapai Ratusan Miliar saat Infrastruktur Jalan di Sejumlah Wilayah Masih Memerlukan Penanganan
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Struktur Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS pada APBD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2026 memperlihatkan kontras tajam antara besarnya belanja birokrasi dan kecilnya alokasi infrastruktur dasar untuk masyarakat luas.
Di tengah APBD Kotim 2026 yang disepakati sebesar Rp1,818 triliun, belanja operasi Pemkab Kotim mencapai Rp1.256.016.361.236. Di dalamnya, belanja pegawai menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp769.365.552.015.
Sementara itu, alokasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi hanya sebesar Rp137.156.962.000. Angka ini jauh lebih kecil dibanding belanja operasi pemerintah daerah.
Jika dibandingkan langsung, belanja operasi Pemkab Kotim sekitar 9,1 kali lebih besar dari anggaran jalan, jaringan, dan irigasi. Selisihnya mencapai Rp1.118.859.399.236.
Kontras semakin terlihat ketika pembacaan dipersempit pada beban aparatur, pejabat daerah, DPRD, dan operasional terkait.
Selain belanja pegawai Rp769.365.552.015, PPAS juga mencatat kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp1.924.102.688.
Dalam pos kepala daerah itu, terdapat Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp782.416.688, serta Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp1.141.686.000.
Untuk DPRD, pos gaji dan tunjangan yang dihimpun dari komponen layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD mencapai sekitar Rp9.662.746.216. Selain itu, terdapat alokasi Sekretariat DPRD sebesar Rp42.841.741.902.
Belanja lain yang berkaitan dengan operasional pimpinan juga muncul dalam dokumen tersebut. Di antaranya Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah sebesar Rp1.035.160.000 dan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebesar Rp940.720.000.
Jika seluruh pos itu dibaca sebagai beban aparatur, pejabat daerah, DPRD, dan operasional terkait, totalnya mencapai Rp825.770.022.821.
Angka tersebut sekitar enam kali lebih besar dibanding alokasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang hanya Rp137.156.962.000. Selisihnya mencapai Rp688.613.060.821.
Aparatur 1 Banding 65 Warga
Kontras tidak hanya terlihat dari sisi anggaran, tetapi juga dari sisi jumlah orang yang dibiayai dan jumlah masyarakat yang membutuhkan layanan publik.
Berdasarkan data kepegawaian, jumlah pegawai Pemkab Kotim sebanyak 6.913 orang. Jika ditambah bupati dan wakil bupati sebanyak dua orang, serta anggota DPRD Kotim sebanyak 40 orang, total aparatur dan pejabat daerah menjadi 6.955 orang.
Sementara jumlah penduduk Kotawaringin Timur tercatat sekitar 454.515 jiwa.
Dengan komposisi itu, satu aparatur atau pejabat daerah berbanding sekitar 65 warga. Artinya, kelompok aparatur dan pejabat daerah hanya sekitar 1,53 persen dari total penduduk Kotim.
Namun dari sisi anggaran, beban aparatur, pejabat, DPRD, dan operasional terkait justru mencapai Rp825,77 miliar atau enam kali lebih besar dari anggaran jalan, jaringan, dan irigasi.
Kondisi ini menjadi sorotan ketika keluhan jalan rusak masih muncul di sejumlah wilayah Kotim. Mulai dari Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Parenggean, Tumbang Kalang, poros Parenggean–Antang Kalang, hingga ruas Sampit–Samuda.
Ekonom: Belanja Daerah Harus Seimbang
Ekonom Kalteng sekaligus Dosen FEB UPR Suherman, menilai komposisi APBD harus dilihat dari keseimbangan antara belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan belanja modal yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Menurut Suherman, belanja pegawai dan operasional memang merupakan komponen wajib agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Kalau kita lihat dari sisi ekonomi kebijakan publik, komposisi APBD itu harus seimbang antara belanja pegawai dan operasional untuk menjalankan roda pemerintahan, serta belanja modal yang berdampak langsung kepada masyarakat melalui pembangunan,” kata Suherman sebagaimana dikutip dari cyrustimes.com, Sabtu (27/06/2026).
Ia menilai belanja pegawai dan operasional tidak bisa sepenuhnya dianggap sebagai pemborosan. Namun, apabila porsinya jauh lebih besar dibanding belanja modal, khususnya untuk infrastruktur dasar, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.
“Memang harus diakui bahwa belanja pegawai dan belanja operasional merupakan komponen yang wajib dipenuhi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jadi menurut saya tidak sepenuhnya juga bisa dianggap sebagai pemborosan,” ujarnya.
“Tapi kalau porsi belanja operasi jauh lebih besar dibandingkan belanja modalnya, khususnya untuk infrastruktur dasar seperti jalan, jaringan, dan irigasi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius,” lanjutnya.
Suherman menjelaskan, infrastruktur memiliki efek pengganda atau multiplier effect yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, jalan yang baik dapat menurunkan biaya logistik, memperlancar distribusi barang, meningkatkan mobilitas masyarakat, memperkuat akses ke sentra produksi, dan mendorong investasi.
“Infrastruktur itu memiliki multiplier effect yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Kalau jalan bagus, akan menurunkan biaya logistik, memperlancar distribusi barang, meningkatkan mobilitas masyarakat, memperkuat akses ke sentra produksi, serta mendorong investasi jadi lebih lancar,” katanya.
Kotim Bergantung pada Akses Produksi
Suherman mengatakan, Kotim merupakan wilayah yang luas dengan struktur ekonomi yang banyak ditopang sektor perkebunan, pertanian, dan perdagangan.
Karena itu, kualitas infrastruktur jalan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing daerah.
“Kotawaringin Timur ini wilayahnya sangat luas dan perekonomiannya ditopang oleh sektor perkebunan, pertanian, dan perdagangan. Dengan demikian, kualitas infrastruktur jalan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing daerah,” ujarnya.
Menurutnya, apabila alokasi pembangunan infrastruktur belum memadai dibanding kebutuhan riil di lapangan, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Dampak itu dapat muncul dalam bentuk tingginya biaya distribusi, menurunnya efisiensi usaha, hingga berkurangnya daya saing ekonomi daerah.
“Kalau alokasi pembangunan infrastruktur belum memadai dibandingkan kebutuhan riil di lapangan, maka dampaknya dapat dirasakan dalam bentuk tingginya biaya distribusi, menurunnya efisiensi usaha, hingga berkurangnya daya saing ekonomi daerah Kotim itu sendiri,” kata Suherman.
Namun, ia menegaskan pembacaan APBD tidak cukup hanya membandingkan besar kecilnya anggaran aparatur dengan anggaran infrastruktur.
Menurut Suherman, yang lebih penting adalah apakah struktur APBD tersebut menghasilkan pelayanan publik berkualitas, pembangunan yang merata, serta manfaat ekonomi yang nyata dan luas bagi masyarakat.
“Sebetulnya yang perlu kita fokuskan bukan cuma membandingkan besarnya anggaran aparatur dengan anggaran infrastruktur. Kita harus tahu apakah struktur APBD tersebut telah menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, dan manfaat ekonomi yang nyata dan luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Jika belanja operasional besar tetapi mampu meningkatkan kualitas layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan mendukung pembangunan, maka anggaran tersebut tetap memiliki nilai positif.
Namun sebaliknya, jika belum menghasilkan output dan outcome yang optimal, evaluasi efisiensi dan prioritas belanja menjadi sangat penting dilakukan.
“Kalau belanja operasional besar tetapi mampu meningkatkan kualitas layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan mendukung pembangunan, maka anggaran tersebut tetap memiliki nilai positif. Tapi sebaliknya, kalau belum menghasilkan output dan outcome yang optimal, maka evaluasi terhadap efisiensi dan prioritas belanja menjadi sangat penting untuk dilakukan,” katanya.
Jangan Sampai Infrastruktur Mangkak
Suherman mendorong pemerintah daerah memperkuat kualitas belanja, bukan sekadar memperbesar nominal belanja.
Menurutnya, setiap rupiah APBD idealnya memberikan manfaat ekonomi dan sosial sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Manfaat itu terutama harus hadir melalui pembangunan infrastruktur produktif yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Pemerintah daerah perlu terus memperkuat kualitas belanja daerah, bukan hanya sekadar besarnya belanja. Setiap rupiah APBD idealnya mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar dana publik tidak hanya habis untuk belanja yang tidak memberi efek pengganda bagi masyarakat.
“Kita tidak mau dana yang dialokasikan itu tidak memberikan multiplier effect bagi masyarakat, karena semua dana ini asal-usulnya dari masyarakat juga. Jadi wajar kalau manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya.
Suherman memberi catatan tajam agar belanja pegawai dan operasional yang besar tidak membuat pembangunan infrastruktur dasar justru tertinggal.
“Jangan sampai belanja pegawai dan operasional bengkak, membuat proyek infrastruktur mangkak dan rakyat tidak merasakan dampak,” tegasnya.
Hampir 30 Tahun Belum Ada Perhatian Nyata
Dari tingkat desa, Kepala Desa Soren, Subhanur, menyampaikan bahwa persoalan jalan rusak menuju Desa Soren bukan masalah baru. Selama hampir sembilan tahun menjabat sebagai kepala desa, ia mengaku bersama warga terus memperjuangkan perbaikan jalan tersebut melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang setiap tahun.
“Selama saya menjabat sebagai kades hampir sembilan tahun berjalan, saya dan warga sudah berusaha memohon kepada Pemda Kotim lewat Musrenbang tiap tahunnya agar jalan dari Desa Camba menuju Desa Soren dapat diperbaiki,” kata Subhanur.
Menurutnya, jalan dari Desa Camba menuju Desa Soren merupakan akses satu-satunya yang dilalui warga. Jalan itu menjadi penghubung utama untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta pengangkutan hasil pertanian masyarakat.
“Jalan itu merupakan akses satu-satunya yang dilewati oleh warga Desa Soren. Kalau jalan baik, aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hasil pertanian warga juga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Subhanur mengakui, salah satu kendala perbaikan jalan tersebut karena ruas jalan berada di dalam konsesi perusahaan dan masuk kawasan HPK. Namun, ia berharap kondisi itu tidak terus menjadi alasan tanpa penyelesaian.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus mengambil langkah untuk mencari solusi atas status jalan yang berada dalam kawasan tersebut.
“Memang kendalanya jalan itu berada di dalam konsesi PT yang berada dalam kawasan HPK. Tapi setidaknya ada upaya Pemda untuk menyelesaikan permasalahan jalan tersebut, atau ada solusi terkait jalan yang berada di dalam kawasan itu,” katanya.
Subhanur menyebut jalan tersebut sudah hampir 30 tahun sejak dibuka oleh pemerintah daerah. Namun, hingga kini warga belum merasakan adanya perhatian nyata yang memberi harapan terhadap akses jalan yang layak.
“Hampir 30 tahun sejak jalan itu dibuka oleh Pemda sampai sekarang belum ada perhatian yang nyata atau memberikan harapan bagi masyarakat untuk merasakan akses yang baik untuk dilewati,” ujarnya.
Ia juga mengaku sudah berupaya berkonsultasi hingga ke tingkat provinsi dan kementerian. Namun, persoalan tersebut disebut tetap dikembalikan kepada pemerintah daerah setempat.
“Saya sudah berupaya konsultasi dari provinsi sampai kementerian, tetapi semuanya persoalan ini dikembalikan kepada Pemda setempat,” katanya.
Subhanur menegaskan Pemerintah Desa Soren tidak dapat berbuat banyak karena jalan tersebut merupakan aset kabupaten dan bukan kewenangan pemerintah desa.
“Kami selaku Pemdes tidak bisa berbuat banyak, karena jalan itu merupakan aset kabupaten yang bukan wewenang Pemdes,” ujarnya.
Tiga Perusahaan di Desa Soren tak membantu
Ia juga menyebut terdapat tiga perusahaan yang berada dalam wilayah hukum Desa Soren. Namun, hingga saat ini perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum dapat membantu menyelesaikan persoalan jalan tersebut.
“Bahkan tiga PT yang berada di dalam wilayah hukum Desa Soren sampai saat ini tidak bisa membantu kami terkait jalan tersebut,” kata Subhanur.
Tiga perusahaan yang disebut Subhanur yakni PT Globalindo Alam Perkasa, PT Nusantara Sawit Persada, dan PT Mulia Agro Permai.
Subhanur berharap pemerintah hadir tidak hanya dengan penjelasan, tetapi juga langkah nyata. Menurutnya, masyarakat Desa Soren membutuhkan kepastian dan tindakan konkret agar jalan yang menjadi akses utama warga dapat kembali layak digunakan.
“Kami berharap pemerintah hadir dengan solusi, bukan hanya penjelasan. Karena yang dibutuhkan masyarakat adalah akses jalan yang aman, layak, dan dapat dilalui setiap hari,” pungkasnya.
APBD Harus Terasa di Jalan Warga
Sorotan terhadap PPAS 2026 Kotim menunjukkan bahwa persoalan anggaran tidak hanya berhenti pada angka dalam dokumen.
APBD harus diuji dari dampaknya terhadap kebutuhan dasar warga. Terutama ketika jalan rusak masih menjadi keluhan berulang di sejumlah wilayah.
Belanja pegawai dan operasional pemerintahan memang dibutuhkan untuk menjalankan birokrasi. Namun, ketika anggaran untuk birokrasi jauh lebih besar dibanding infrastruktur dasar, publik berhak mempertanyakan arah keberpihakan belanja daerah.
Kotim tidak cukup hanya menyebut infrastruktur sebagai prioritas. Pemerintah daerah perlu membuktikannya melalui peta jalan penanganan yang terbuka, daftar ruas prioritas yang jelas, dan keberanian mengevaluasi belanja agar manfaat APBD lebih kuat dirasakan masyarakat luas.
Catatan: Hingga berita ini disusun, Redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai komposisi anggaran dalam PPAS 2026, termasuk prioritas penanganan jalan rusak dan alokasi belanja infrastruktur.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, dinas teknis terkait, serta pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan Kepala Desa Soren. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan