Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng Kembali Menguat, Kenaikan CPO Dongkrak Nilai Tandan Buah Segar Pekebun Plasma
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah kembali mengalami kenaikan pada penetapan periode II Juni 2026. Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga tertinggi sebesar Rp3.609,44 per kilogram untuk pekebun mitra plasma dengan umur tanaman 10 hingga 20 tahun. Harga tersebut berlaku untuk periode 16–30 Juni 2026 dan diputuskan dalam rapat pada Selasa (07/07/2026).
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan hasil penetapan tersebut menjadi acuan perusahaan perkebunan dalam membeli TBS produksi pekebun mitra plasma maupun swadaya.
“Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya ini menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra,” ujar Rizky.
Ia menjelaskan, penetapan harga dilakukan berdasarkan komponen harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit (kernel), serta faktor K sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada periode II Juni 2026, rata-rata harga CPO lokal mencapai Rp15.079,60 per kilogram atau naik Rp215,54 dibanding periode sebelumnya yang tercatat Rp14.864,06 per kilogram.
Sebaliknya, rata-rata harga kernel lokal turun menjadi Rp12.455,26 per kilogram dari sebelumnya Rp13.003,08 per kilogram. Sementara faktor K tetap berada pada angka 91,45 persen.
Rizky menegaskan, penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.
Untuk pekebun mitra plasma, harga tertinggi tercatat pada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.609,44 per kilogram. Nilai tersebut meningkat Rp19,26 dibanding penetapan periode I Juni 2026 yang sebesar Rp3.590,18 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS tanaman umur tiga tahun ditetapkan Rp2.953,55 per kilogram, umur empat tahun Rp3.075,28 per kilogram, umur lima tahun Rp3.222,72 per kilogram, umur enam tahun Rp3.339,21 per kilogram, umur tujuh tahun Rp3.366,98 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.430,05 per kilogram, dan umur sembilan tahun Rp3.503,98 per kilogram.
Untuk tanaman berumur 21 tahun, harga ditetapkan Rp3.555,83 per kilogram. Selanjutnya umur 22 tahun sebesar Rp3.460,68 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.359,40 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.259,02 per kilogram, serta umur 25 tahun Rp3.204,34 per kilogram.
Harga TBS pekebun mitra swadaya juga mengalami penyesuaian. Komposisi Tenera 100 persen dan Dura 0 persen ditetapkan sebesar Rp3.304,66 per kilogram, naik dari periode sebelumnya yang berada di angka Rp3.289,75 per kilogram.
Adapun komposisi Tenera 90 persen dan Dura 10 persen ditetapkan Rp3.282,77 per kilogram. Komposisi Tenera 80 persen dan Dura 20 persen sebesar Rp3.260,89 per kilogram, Tenera 70 persen dan Dura 30 persen Rp3.239,00 per kilogram, Tenera 60 persen dan Dura 40 persen Rp3.215,97 per kilogram, Tenera 50 persen dan Dura 50 persen Rp3.194,09 per kilogram, serta Tenera 40 persen dan Dura 60 persen Rp3.172,20 per kilogram.
Dalam rapat penetapan harga, Tim Penetapan Harga TBS mencatat sebanyak 84 perusahaan telah menyampaikan data lengkap sehingga dapat digunakan dalam proses perhitungan harga.
Namun, masih terdapat 42 perusahaan yang belum menyampaikan data. Lampiran notulen juga mencatat terdapat 23 pabrik kelapa sawit yang hanya mengolah TBS inti, 18 pabrik belum pernah mengirimkan data, dan satu pabrik telah bergabung ke PKS SML.
Menurut Rizky, ketepatan penyampaian data menjadi faktor penting agar penetapan harga TBS dapat mencerminkan kondisi pasar secara akurat.
“Perusahaan diminta meningkatkan ketepatan waktu penyampaian data setiap bulan agar proses penetapan harga dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan,” katanya.
Ia juga menegaskan, seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki pabrik kelapa sawit dan mengikuti mekanisme penetapan harga wajib menggunakan harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai acuan pembelian dari pekebun.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh pemberi perizinan berusaha, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin sesuai kewenangan.
Rapat penetapan harga TBS periode I Juli 2026 dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/07/2026) di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. (red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan